Palembang (ANTARA) - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palembang, Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan mendirikan Griya Abhipraya untuk mendukung penerapan keadilan restoratif (restorative justice) di daerah setempat.
"Griya Abhipraya merupakan sebuah program rumah singgah dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mendukung penerapan keadilan restoratif (Restorative Justice) di Indonesia," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), Kanwil Kemenkumham Sumsel, Bambang Haryanto, di Palembang, Rabu.
Dia menjelaskan pembentukan Griya Abhipraya atas dasar supervisi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham yang ditandai dengan perjanjian kerja sama dan bimbingan teknis sumberdaya manusia, di Bapas Palembang beberapa waktu lalu..
Griya Abhipraya juga akan dijadikan sebagai wadah kegiatan pemberdayaan klien pemasyarakatan oleh kelompok masyarakat peduli pemasyarakatan.
Melalui Griya Abhipraya ini akan dilaksanakan pembinaan kepribadian, kemandirian, dan kemasyarakatan.
“Griya Abhipraya diharapkan dapat menjadi rumah bagi para pelanggar hukum sekaligus tempat untuk memperbaiki diri dan meningkatkan kapasitas agar mampu menjadi warga yang baik dan diterima kembali oleh masyarakat,”ujar Bambang.
Sementara Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama, Bambang Sumardiono saat membuka bimbingan teknis di Bapas Palembang, Senin (17/10), menjelaskan bahwa tujuan dari penyelenggaraan kegiatan tersebut untuk memberikan pendampingan kepada Bapas, Pokmas Peduli Pemasyarakatan, pemerintah daerah serta pemangku kepentingan (stakeholder) yang akan terlibat dalam kegiatan layanan Griya Abhipraya untuk bersama-sama membuat kesepakatan terkait komitmen dalam penyediaan layanan yang dituangkan dalam naskah perjanjian kerja sama.
“Perjanjian kerja sama ini akan menjadi landasan bagi penetapan Griya Abhipraya pada Bapas Kelas I Palembang " ujarnya.
Dia menjelaskan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari peluncuran program rumah singgah pada 9 Februari 2022 dimana Griya Abhipraya menjadi sistem pendukung (support system) dalam menjalankan keadilan restoratif.
“Keadilan restoratif merupakan pendekatan keadilan yang berfokus pada kebutuhan para korban dan pelaku dengan melibatkan masyarakat," ujarnya.
Menurut Bambang keterlibatan masyarakat ini didukung dengan pembentukan 180 Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan pada 90 Balai Pemasyarakatan di 33 Kanwil Kemenkumham seluruh Indonesia.
Rumah singgah ini akan menjadi tempat penampungan sementara bagi klien pemasyarakatan yang belum dapat kembali ke tempat tinggalnya atau keluarganya maupun mereka yang menjalankan kerja sosial.
Melalui tempat ini juga dilaksanakan penyelenggara pendidikan berkelanjutan, baik bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) maupun klien anak hingga dewasa, kata Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama itu.
"Griya Abhipraya merupakan sebuah program rumah singgah dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mendukung penerapan keadilan restoratif (Restorative Justice) di Indonesia," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), Kanwil Kemenkumham Sumsel, Bambang Haryanto, di Palembang, Rabu.
Dia menjelaskan pembentukan Griya Abhipraya atas dasar supervisi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham yang ditandai dengan perjanjian kerja sama dan bimbingan teknis sumberdaya manusia, di Bapas Palembang beberapa waktu lalu..
Griya Abhipraya juga akan dijadikan sebagai wadah kegiatan pemberdayaan klien pemasyarakatan oleh kelompok masyarakat peduli pemasyarakatan.
Melalui Griya Abhipraya ini akan dilaksanakan pembinaan kepribadian, kemandirian, dan kemasyarakatan.
“Griya Abhipraya diharapkan dapat menjadi rumah bagi para pelanggar hukum sekaligus tempat untuk memperbaiki diri dan meningkatkan kapasitas agar mampu menjadi warga yang baik dan diterima kembali oleh masyarakat,”ujar Bambang.
Sementara Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama, Bambang Sumardiono saat membuka bimbingan teknis di Bapas Palembang, Senin (17/10), menjelaskan bahwa tujuan dari penyelenggaraan kegiatan tersebut untuk memberikan pendampingan kepada Bapas, Pokmas Peduli Pemasyarakatan, pemerintah daerah serta pemangku kepentingan (stakeholder) yang akan terlibat dalam kegiatan layanan Griya Abhipraya untuk bersama-sama membuat kesepakatan terkait komitmen dalam penyediaan layanan yang dituangkan dalam naskah perjanjian kerja sama.
“Perjanjian kerja sama ini akan menjadi landasan bagi penetapan Griya Abhipraya pada Bapas Kelas I Palembang " ujarnya.
Dia menjelaskan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari peluncuran program rumah singgah pada 9 Februari 2022 dimana Griya Abhipraya menjadi sistem pendukung (support system) dalam menjalankan keadilan restoratif.
“Keadilan restoratif merupakan pendekatan keadilan yang berfokus pada kebutuhan para korban dan pelaku dengan melibatkan masyarakat," ujarnya.
Menurut Bambang keterlibatan masyarakat ini didukung dengan pembentukan 180 Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan pada 90 Balai Pemasyarakatan di 33 Kanwil Kemenkumham seluruh Indonesia.
Rumah singgah ini akan menjadi tempat penampungan sementara bagi klien pemasyarakatan yang belum dapat kembali ke tempat tinggalnya atau keluarganya maupun mereka yang menjalankan kerja sosial.
Melalui tempat ini juga dilaksanakan penyelenggara pendidikan berkelanjutan, baik bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) maupun klien anak hingga dewasa, kata Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama itu.