Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pemeriksaan tersangka pemilik PT Darmex/PT Duta Palma Group Surya Darmadi.
"(Penyidik) ke Kejaksaan, kan ditahan di Kejaksaan tidak masalah. Kami berkoordinasi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Kamis.
KPK telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.
Baca juga: Jaksa Agung: Surya Darmadi akan ditahan selama 20 hari
Alex mengatakan pemeriksaan terhadap Surya Darmadi tergantung dari jadwal penyidik KPK. Namun, ia memastikan pemeriksaan akan dilakukan secepatnya.
"Kapan akan diperiksa itu ya tergantung jadwal penyidik, terus kemudian relevansi keterangan yang bersangkutan dan lain sebagainya itu kan tergantung kepentingan proses penyidikan. Kapan waktunya tetapi saya kira secepatnya," ujar Alex.
Sebelumnya, Kejagung memberikan akses seluas-luasnya kepada Penyidik KPK untuk memeriksa Surya Darmadi.
Baca juga: Tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit Surya Darmadi alias Apeng tiba di Kejaksaan Agung
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (16/8) mengatakan pemberian akses ini dalam rangka penuntasan perkara tersangka Surya Darmadi yang ada di KPK.
"Kejaksaan Agung sangat mendukung dengan memberikan akses seluas-luasnya bagi KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," kata Burhanuddin.
Kejagung menetapkan Surya Darmadi bersama dengan Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu Periode 1999-2008 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, yang merugikan keuangan dan perekonomian negara sekitar Rp78 triliun.
Tersangka Surya Darmadi resmi ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah menyerahkan diri pada Senin (15/8) dan dijemput Kejagung di Bandara Soekarno-Hatta usai mendarat dari Taiwan.
"(Penyidik) ke Kejaksaan, kan ditahan di Kejaksaan tidak masalah. Kami berkoordinasi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Kamis.
KPK telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.
Baca juga: Jaksa Agung: Surya Darmadi akan ditahan selama 20 hari
Alex mengatakan pemeriksaan terhadap Surya Darmadi tergantung dari jadwal penyidik KPK. Namun, ia memastikan pemeriksaan akan dilakukan secepatnya.
"Kapan akan diperiksa itu ya tergantung jadwal penyidik, terus kemudian relevansi keterangan yang bersangkutan dan lain sebagainya itu kan tergantung kepentingan proses penyidikan. Kapan waktunya tetapi saya kira secepatnya," ujar Alex.
Sebelumnya, Kejagung memberikan akses seluas-luasnya kepada Penyidik KPK untuk memeriksa Surya Darmadi.
Baca juga: Tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit Surya Darmadi alias Apeng tiba di Kejaksaan Agung
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (16/8) mengatakan pemberian akses ini dalam rangka penuntasan perkara tersangka Surya Darmadi yang ada di KPK.
"Kejaksaan Agung sangat mendukung dengan memberikan akses seluas-luasnya bagi KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," kata Burhanuddin.
Kejagung menetapkan Surya Darmadi bersama dengan Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu Periode 1999-2008 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, yang merugikan keuangan dan perekonomian negara sekitar Rp78 triliun.
Tersangka Surya Darmadi resmi ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah menyerahkan diri pada Senin (15/8) dan dijemput Kejagung di Bandara Soekarno-Hatta usai mendarat dari Taiwan.