Pemilik Darmex Group Surya Darmadi tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, untuk menjalani sidang vonis perkara dugaan tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004—2022.
Berdasarkan pantauan ANTARA, Surya tiba di Pengadilan Tipikor sekitar pukul 10.45 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Setibanya di pengadilan, dia segera berjalan memasuki Ruang Sidang Kusumahatmaja dan menemui kuasa hukumnya, Juniver Girsang.
JPU menilai Surya terbukti melakukan perbuatan, sebagaimana dakwaan pertama dari Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jaksa menilai tindakan Surya mengakibatkan kerugian keuangan dan perekonomian negara sebesar Rp78,8 triliun. Selain itu, Surya juga melakukan tindak pidana pencucian uang periode 2005—2022.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Surya Darmadi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4.798.706.951.640,00 dan 7.885.857,36 dolar AS dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000,00," ujar JPU Kejagung M. Syarifuddin.