Lemkapi: Densus 88 harus telusuri aliran dana ACT diduga terafiliasi dengan jaringan teroris
Jumat, 8 Juli 2022 12:57 WIB
Dokumentasi seorang staf di Kantor Cabang ACT Palembang, Sumatera Selatan, sedang beraktifitas pada jam operasional seperti biasanya, Kamis (7/7/2022). ANTARA/M Riezko Bima Elko P
Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan, mengatakan, Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri harus menelusuri dugaan aliran dana yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke penerima yang diduga terafiliasi dengan jaringan teroris Al Qaeda.
"Kalau memang ada, mereka harus diproses hukum karena itu membahayakan keamanan negara," kata dia, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Bareskrim panggil presiden ACT minta klarifikasi pengelolaan dana
Ia mengatakan mengirim uang kepada pihak yang terafiliasi dengan jaringan teroris adalah tindakan melayani hukum sehingga dia mendukung polisi menyelidiki aliran dana tersebut demi keamanan negara dari ancaman terorisme.
"Kita dukung Densus 88 Polri melakukan penyelidikan terhadap para pihak di ACT yang mengrim dana kepada Al Qaeda," kata dia.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi keuangan dari karyawan ACT kepada seseorang yang diduga terkait dengan organisasi teroris Al Qaeda.
Baca juga: Pemkot Palembang kaji pencabutan izin kegiatan ACT
"Beberapa nama yang PPATK kaji berdasarkan hasil koordinasi dan hasil kajian dari database yang PPATK miliki itu, ada yang terkait dengan pihak yang ini masih diduga ya, patut diduga terindikasi, yang bersangkutan pernah ditangkap menjadi salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki karena terkait dengan Al Qaeda, penerimanya," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.
Tidak hanya itu, dia juga menemukan ada karyawan ACT mengirimkan dana ke negara yang disebut PPATK berisiko tinggi dalam pendanaan terorisme, dengan rincian 17 kali transaksi dengan nilai total Rp1,7 miliar.
Ia juga menegaskan temuan tersebut telah disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
"Hasil analisis dan informasi sudah kita sampaikan ke aparat penegak hukum terkait, kemudian PPATK harus menghargai langkah penegak hukum dan kami siap terus membantu dan yang paling utama secara proporsional menangani kasus ini dari sisi PPATK dan berupaya melindungi kepentingan publik," katanya.
"Kalau memang ada, mereka harus diproses hukum karena itu membahayakan keamanan negara," kata dia, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Bareskrim panggil presiden ACT minta klarifikasi pengelolaan dana
Ia mengatakan mengirim uang kepada pihak yang terafiliasi dengan jaringan teroris adalah tindakan melayani hukum sehingga dia mendukung polisi menyelidiki aliran dana tersebut demi keamanan negara dari ancaman terorisme.
"Kita dukung Densus 88 Polri melakukan penyelidikan terhadap para pihak di ACT yang mengrim dana kepada Al Qaeda," kata dia.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi keuangan dari karyawan ACT kepada seseorang yang diduga terkait dengan organisasi teroris Al Qaeda.
Baca juga: Pemkot Palembang kaji pencabutan izin kegiatan ACT
"Beberapa nama yang PPATK kaji berdasarkan hasil koordinasi dan hasil kajian dari database yang PPATK miliki itu, ada yang terkait dengan pihak yang ini masih diduga ya, patut diduga terindikasi, yang bersangkutan pernah ditangkap menjadi salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki karena terkait dengan Al Qaeda, penerimanya," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.
Tidak hanya itu, dia juga menemukan ada karyawan ACT mengirimkan dana ke negara yang disebut PPATK berisiko tinggi dalam pendanaan terorisme, dengan rincian 17 kali transaksi dengan nilai total Rp1,7 miliar.
Ia juga menegaskan temuan tersebut telah disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
"Hasil analisis dan informasi sudah kita sampaikan ke aparat penegak hukum terkait, kemudian PPATK harus menghargai langkah penegak hukum dan kami siap terus membantu dan yang paling utama secara proporsional menangani kasus ini dari sisi PPATK dan berupaya melindungi kepentingan publik," katanya.
Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Iran akan balas aksi penyitaan kapal oleh militer Amerika Serikat di Teluk Oman
20 April 2026 9:50 WIB
Kronologi aksi heroik staf KBRI Kuala Lumpur coba selamatkan WNI di danau Selangor
11 March 2026 7:08 WIB
Juventus vs Pisa 4-0, Si Nyonya Tua mengamuk di babak kedua lewat aksi Cambiaso hingga Boga
08 March 2026 8:11 WIB
Aksi massa di Lhokseumawe dibubarkan, pedemo bawa bendera GAM dan senjata
27 December 2025 12:23 WIB
PHR gelar diskusi panel Hari Antikorupsi Sedunia 2025: "Satukan Aksi, Basmi Korupsi"
17 December 2025 18:37 WIB
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Kasus penganiayaan balita di Banda Aceh: Tiga pengasuh Daycare jadi tersangka
30 April 2026 7:28 WIB