Sumatera Selatan (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Sumatera Selatan masih mengkaji pencabutan izin kegiatan sosial pengumpulan uang dan barang yang diberikan pada Kantor Cabang Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) kota setempat.
Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa dikonfirmasi di Palembang, Kamis, mengatakan kajian tersebut sedang dilakukan pihak Dinas Sosial Kota Palembang selaku pemberi izin kegiatan sosial untuk ACT di kota ini.
Dalam pengkajian itu, Dinas Sosial Palembang tetap berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan Kementerian Sosial, sehingga keputusan bisa tepat pada poin sasaran.
Mengingat, katanya lagi, pencabutan izin itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas Surat Keputusan Kementerian Sosial Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan ACT ditanda tangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, di Jakarta, Selasa (5/7).
Baca juga: ACT Palembang masih melakukan aktivitas
Kementerian Sosial mencabut izin tersebut setelah ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam mengambil besaran donasi oleh lembaga filantropi itu yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
"Pada prinsipnya kami menaati hal yang menjadi ketentuan pemerintah pusat, kami juga akan proaktif dalam segi pengawasan setiap aktivitas penghimpunan donasi sosial," kata dia.
Pada sisi lain, Ratu Dewa mengaku terkejut atas hal yang sedang merundung Yayasan ACT, mengingat mereka telah memberikan kemanfaatan kepada masyarakat Palembang khususnya melalui segenap kegiatan sosial.
Namun untuk menaati proses yang sedang dilangsungkan Kementerian Sosial dan instansi terkait lainnya di tingkat pusat atas kasus dugaan penyimpangan donasi, ia mengimbau masyarakat untuk sementara tidak mendonasikan apa pun kepada lembaga tersebut.
Sementara itu, Humas Kantor Cabang ACT Palembang Hening mengatakan, aktivitas sosial yang sudah mereka programkan masih tetap berjalan sebagai komitmen untuk menjaga kepercayaan donatur.
Aktivitas sosial tersebut berupa penyaluran bantuan, baik berupa uang ataupun barang kepada masyarakat yang membutuhkan..
Baca juga: Pemprov Sumsel awasi aktivitas ACT setelah izinnya dicabut
Bantuan yang disalurkan tersebut dihimpun ACT Palembang dari para donatur sebelum izin dicabut pemerintah pusat.
"Donasi yang masuk masih harus diimplementasikan atau disalurkan," kata dia, saat dikonfirmasi di Kantor Cabang ACT Jalan Jenderal Sudirman, Palembang.
Menurutnya, donasi yang disalurkan tersebut bermacam-macam tergantung amanah yang diberikan donatur kepada ACT. Bisa berupa hewan kurban, sedekah makanan, pembuatan sumur keluarga/sumur bor, dan semacamnya.
"Donasi itu kami terima dari masyarakat, terus kami serahkan terlebih dahulu ke Yayasan ACT Pusat lalu disalurkan," kata dia.
Sebagaimana amanah dari donatur, kata dia lagi, bantuan-bantuan sosial itu selain menyasar untuk masyarakat Sumsel, di antaranya juga disalurkan ke Palestina.
Meski demikian, ia memastikan, pihaknya saat ini telah menghentikan aktivitas pengumpulan uang atau barang dari donatur.
Hal tersebut dilakukan sebagai komitmen untuk menaati ketentuan pemerintah pusat telah mencabut izin mereka dalam melakukan pengumpulan uang atau barang.
"Syukurnya kami mendapat dukungan moril dari masyarakat khususnya dari para donatur terkait hal pencabutan izin. Kami berharap karena ini urusan pengurus yayasan pusat dan pemerintah pusat, semoga masalah ini cepat terselesaikan, sehingga bisa terus memberikan kemanfaatan untuk masyarakat," ujarnya.
Baca juga: PPATK blokir transaksi keuangan 60 rekening ACT
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkot Palembang kaji pencabutan izin kegiatan sosial cabang ACT
Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa dikonfirmasi di Palembang, Kamis, mengatakan kajian tersebut sedang dilakukan pihak Dinas Sosial Kota Palembang selaku pemberi izin kegiatan sosial untuk ACT di kota ini.
Dalam pengkajian itu, Dinas Sosial Palembang tetap berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan Kementerian Sosial, sehingga keputusan bisa tepat pada poin sasaran.
Mengingat, katanya lagi, pencabutan izin itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas Surat Keputusan Kementerian Sosial Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan ACT ditanda tangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, di Jakarta, Selasa (5/7).
Baca juga: ACT Palembang masih melakukan aktivitas
Kementerian Sosial mencabut izin tersebut setelah ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam mengambil besaran donasi oleh lembaga filantropi itu yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
"Pada prinsipnya kami menaati hal yang menjadi ketentuan pemerintah pusat, kami juga akan proaktif dalam segi pengawasan setiap aktivitas penghimpunan donasi sosial," kata dia.
Pada sisi lain, Ratu Dewa mengaku terkejut atas hal yang sedang merundung Yayasan ACT, mengingat mereka telah memberikan kemanfaatan kepada masyarakat Palembang khususnya melalui segenap kegiatan sosial.
Namun untuk menaati proses yang sedang dilangsungkan Kementerian Sosial dan instansi terkait lainnya di tingkat pusat atas kasus dugaan penyimpangan donasi, ia mengimbau masyarakat untuk sementara tidak mendonasikan apa pun kepada lembaga tersebut.
Sementara itu, Humas Kantor Cabang ACT Palembang Hening mengatakan, aktivitas sosial yang sudah mereka programkan masih tetap berjalan sebagai komitmen untuk menjaga kepercayaan donatur.
Aktivitas sosial tersebut berupa penyaluran bantuan, baik berupa uang ataupun barang kepada masyarakat yang membutuhkan..
Baca juga: Pemprov Sumsel awasi aktivitas ACT setelah izinnya dicabut
Bantuan yang disalurkan tersebut dihimpun ACT Palembang dari para donatur sebelum izin dicabut pemerintah pusat.
"Donasi yang masuk masih harus diimplementasikan atau disalurkan," kata dia, saat dikonfirmasi di Kantor Cabang ACT Jalan Jenderal Sudirman, Palembang.
Menurutnya, donasi yang disalurkan tersebut bermacam-macam tergantung amanah yang diberikan donatur kepada ACT. Bisa berupa hewan kurban, sedekah makanan, pembuatan sumur keluarga/sumur bor, dan semacamnya.
"Donasi itu kami terima dari masyarakat, terus kami serahkan terlebih dahulu ke Yayasan ACT Pusat lalu disalurkan," kata dia.
Sebagaimana amanah dari donatur, kata dia lagi, bantuan-bantuan sosial itu selain menyasar untuk masyarakat Sumsel, di antaranya juga disalurkan ke Palestina.
Meski demikian, ia memastikan, pihaknya saat ini telah menghentikan aktivitas pengumpulan uang atau barang dari donatur.
Hal tersebut dilakukan sebagai komitmen untuk menaati ketentuan pemerintah pusat telah mencabut izin mereka dalam melakukan pengumpulan uang atau barang.
"Syukurnya kami mendapat dukungan moril dari masyarakat khususnya dari para donatur terkait hal pencabutan izin. Kami berharap karena ini urusan pengurus yayasan pusat dan pemerintah pusat, semoga masalah ini cepat terselesaikan, sehingga bisa terus memberikan kemanfaatan untuk masyarakat," ujarnya.
Baca juga: PPATK blokir transaksi keuangan 60 rekening ACT
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkot Palembang kaji pencabutan izin kegiatan sosial cabang ACT