Kaharudin Ongko klaim sudah bayar utang BLBI senilai Rp4 triliun
Jumat, 10 Juni 2022 11:10 WIB
Proses penyitaan barang jaminan Kaharudin Ongko. (ANTARA/HO-Satgas BLBI)
Jakarta (ANTARA) - Kuasa Hukum Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Kaharudin Ongko, Mohamad Ali Imran Ganie menyampaikan kliennya mengirim surat kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang berisi telah melaksanakan serangkaian pembayaran kepada pemerintah senilai Rp4 triliun.
Dengan demikian dalam surat itu Kaharudin Ongko bermaksud tetap akan beriktikad baik, kooperatif, dan berkomitmen untuk menyelesaikan urusan keperdataan yang masih dianggap pemerintah sebagai tanggung jawab obligor dalam persoalan BLBI, sebagaimana tertuang dalam Master Refinancing and Note Issuance Agreement.
"Pembayaran dalam bentuk uang tunai dan penyerahan aset-aset yang telah dinilai klien kami dan seharusnya saat ini telah mencapai kurang lebih Rp4 triliun. Selanjutnya hal tersebut akan didiskusikan kembali dengan pemerintah untuk mencari titik temu," ujar Imran dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Mahfud sebut Satgas BLBI sita aset lebih dari Rp19 triliun
Menurut dia, pengiriman surat kepada Menkeu merupakan salah satu upaya untuk mendukung dan menjunjung tinggi proses penyelesaian permasalahan BLBI agar sesuai dengan prinsip-prinsip umum pemerintahan yang baik.
"Kami menghendaki adanya penyelesaian lebih lanjut dengan pemerintah melalui proposal yang nantinya akan disampaikan," tegasnya.
Imran juga mengharapkan agar perlakuan dan pelaksanaan penyelesaian kewajiban obligor ataupun kreditur, dijalankan sesuai dengan tata cara yang ditentukan dalam Peraturan Perundang-undangan dan bukan sekedar mencapai keadilan prosedural, tetapi juga mencapai keadilan yang substansial.
Baca juga: Satgas BLBI sita barang jaminan obligor Kaharudin Ongko
Sebelumnya Satgas BLBI telah menyita dua aset Irjanto Ongko terkait kewajiban kepada negara dari Penanggung Utang atau Obligor Kaharudin Ongko.
Pelaksanaan penyitaan ini dilakukan mengingat Kaharudin Ongko selaku Penanggung Utang kepada Negara hingga saat ini belum menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagai Obligor Bank Umum Nasional dan Bank Arya Panduarta.
"Kaharudin Ongko masih memiliki kewajiban selaku Obligor Bank Umum Nasional senilai Rp7,7 triliun, ini belum termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10 persen," kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (23/3).
Selaku Obligor Bank Arya Panduarta, Kaharudin Ongko juga masih memiliki kewajiban sebesar Rp359 miliar yang di dalamnya tidak termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10 persen.
Baca juga: Sri Mulyani sebut kewajiban 48 obligor BLBI capai Rp110,45 triliun
Dengan demikian dalam surat itu Kaharudin Ongko bermaksud tetap akan beriktikad baik, kooperatif, dan berkomitmen untuk menyelesaikan urusan keperdataan yang masih dianggap pemerintah sebagai tanggung jawab obligor dalam persoalan BLBI, sebagaimana tertuang dalam Master Refinancing and Note Issuance Agreement.
"Pembayaran dalam bentuk uang tunai dan penyerahan aset-aset yang telah dinilai klien kami dan seharusnya saat ini telah mencapai kurang lebih Rp4 triliun. Selanjutnya hal tersebut akan didiskusikan kembali dengan pemerintah untuk mencari titik temu," ujar Imran dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Mahfud sebut Satgas BLBI sita aset lebih dari Rp19 triliun
Menurut dia, pengiriman surat kepada Menkeu merupakan salah satu upaya untuk mendukung dan menjunjung tinggi proses penyelesaian permasalahan BLBI agar sesuai dengan prinsip-prinsip umum pemerintahan yang baik.
"Kami menghendaki adanya penyelesaian lebih lanjut dengan pemerintah melalui proposal yang nantinya akan disampaikan," tegasnya.
Imran juga mengharapkan agar perlakuan dan pelaksanaan penyelesaian kewajiban obligor ataupun kreditur, dijalankan sesuai dengan tata cara yang ditentukan dalam Peraturan Perundang-undangan dan bukan sekedar mencapai keadilan prosedural, tetapi juga mencapai keadilan yang substansial.
Baca juga: Satgas BLBI sita barang jaminan obligor Kaharudin Ongko
Sebelumnya Satgas BLBI telah menyita dua aset Irjanto Ongko terkait kewajiban kepada negara dari Penanggung Utang atau Obligor Kaharudin Ongko.
Pelaksanaan penyitaan ini dilakukan mengingat Kaharudin Ongko selaku Penanggung Utang kepada Negara hingga saat ini belum menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagai Obligor Bank Umum Nasional dan Bank Arya Panduarta.
"Kaharudin Ongko masih memiliki kewajiban selaku Obligor Bank Umum Nasional senilai Rp7,7 triliun, ini belum termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10 persen," kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (23/3).
Selaku Obligor Bank Arya Panduarta, Kaharudin Ongko juga masih memiliki kewajiban sebesar Rp359 miliar yang di dalamnya tidak termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10 persen.
Baca juga: Sri Mulyani sebut kewajiban 48 obligor BLBI capai Rp110,45 triliun
Pewarta : Agatha Olivia Victoria
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Satgas BLBI sita aset obligor Trijono Gondokusumo terkait utang Rp5,38 triliun
10 October 2022 13:39 WIB, 2022
Satgas BLBI terima pembayaran dari obligor Sjamsul Nursalim Rp367,72 miliar
16 June 2022 10:26 WIB, 2022
Satgas BLBI lakukan penyitaan aset pribadi milik obligor Ulung Bursa
17 February 2022 15:04 WIB, 2022