Lima taruna PIP Semarang yang tewaskan juniornya dituntut 9 tahun
Selasa, 17 Mei 2022 12:18 WIB
Jaksa Penuntut Umum Niam Firdaus membacakan tuntutan terhadap lima taruna PIP yang menganiaya juniornya hingga tewas dalam sidang di PN Semarang, Selasa. (ANTARA/ I.C.Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Lima taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang, Jawa Tengah, terdakwa penganiayaan yang menewaskan juniornya, Zidan Muhammad Faza, dituntut 9 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum, Niam Firdaus, dalam sidang di PN Semarang, Selasa, menyatakan, kelima terdakwa terbukti melanggar dua dakwaan yang bersifat kumulatif, yakni Pasal 170 ayat 2 dan Pasal 170 ayat 1 KUHP.
Kelima terdakwa tersebut masing-masing Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, Aris Riyanto, Andre Arsprilla Arief, Albert Jonathan Ompusungu, dan Budi Dharmawan.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya memutuskan, menyatakan kelima terdakwa terbukti bersalah, menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa masing-masing dengan hukuman 9 tahun penjara," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu tersebut.
Dalam dakwaan pertama, kata dia, penganiayaan yang dilakukan kelima terdakwa menyebabkan kematian terhadap taruna Zidan Muhammad Faza.
Sementara pada dakwaan kedua, perbuatan kelima terdakwa menyebabkan 14 taruna juniornya mengalami sakit di bagian perut akibat pukulan dan ataupun tendangan.
Perbuatan para terdakwa tersebut, lanjut dia, telah memenuhi unsur pidana atas apa yang didakwakan.
Adapun dalam pertimbangan yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberi kesempatan para terdakwa maupun para penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan pada sidang 19 Mei 2022.
Taruna PIP Semarang Zidan Muhammad Faza diduga tewas setelah dianiaya lima seniornya pada September 2021 lalu.
Peristiwa nahas terjadi di Mes Indoraya Semarang saat kegiatan pendisiplinan yang dilakukan senior terhadap taruna junior.
Jaksa Penuntut Umum, Niam Firdaus, dalam sidang di PN Semarang, Selasa, menyatakan, kelima terdakwa terbukti melanggar dua dakwaan yang bersifat kumulatif, yakni Pasal 170 ayat 2 dan Pasal 170 ayat 1 KUHP.
Kelima terdakwa tersebut masing-masing Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, Aris Riyanto, Andre Arsprilla Arief, Albert Jonathan Ompusungu, dan Budi Dharmawan.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya memutuskan, menyatakan kelima terdakwa terbukti bersalah, menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa masing-masing dengan hukuman 9 tahun penjara," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu tersebut.
Dalam dakwaan pertama, kata dia, penganiayaan yang dilakukan kelima terdakwa menyebabkan kematian terhadap taruna Zidan Muhammad Faza.
Sementara pada dakwaan kedua, perbuatan kelima terdakwa menyebabkan 14 taruna juniornya mengalami sakit di bagian perut akibat pukulan dan ataupun tendangan.
Perbuatan para terdakwa tersebut, lanjut dia, telah memenuhi unsur pidana atas apa yang didakwakan.
Adapun dalam pertimbangan yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberi kesempatan para terdakwa maupun para penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan pada sidang 19 Mei 2022.
Taruna PIP Semarang Zidan Muhammad Faza diduga tewas setelah dianiaya lima seniornya pada September 2021 lalu.
Peristiwa nahas terjadi di Mes Indoraya Semarang saat kegiatan pendisiplinan yang dilakukan senior terhadap taruna junior.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Rutan Baturaja bekali warga binaan ilmu fiqih manfaatkan momentum Ramadhan
20 February 2026 13:50 WIB
Bupati OKU Timur aplikasikan ilmu pembekalan dalam kebijakan strategis
04 March 2025 16:18 WIB, 2025
Unsri selenggarakan konferensi internasional bahas ilmu sosial dan humaniora
14 November 2024 20:00 WIB, 2024
Kodam Sriwijaya kerja sama PTN/PTS di Sumsel kembangkan ilmu teknologi
23 August 2024 16:41 WIB, 2024
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Polres Muba ringkus 64 tersangka kasus narkoba dalam 3 bulan, 365 gram sabu Disita
14 April 2026 18:47 WIB
KPK sita uang 1 juta dolar AS milik pihak Yaqut Cholil untuk bungkam Pansus Haji DPR R
14 April 2026 8:26 WIB