Sumatera Selatan (ANTARA) - Personel Jatanras Ditreskrimum Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menangkap juru parkir liar yang menyasar bus pariwisata di kawasan Monpera Kota Palembang dengan tarif hingga ratusan ribu rupiah.
"Pelaku saat ini sudah dibawa ke Mapolda Sumsel untuk diperiksa lebih lanjut terkait dengan perbuatannya yang resahkan warga," kata Kepala Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika di Palembang, Senin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kepolisian, pelaku merupakan seorang pria berinisial TS (37) warga Jalan PSI Lautan, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang.
Pelaku TS ditangkap tim Opsnal Unit 1 Subdit III Jatanras pada Senin siang dengan tangan diborgol dan tertunduk lemas saat diringkus ke Marpolda Sumsel.
Pelaku TS ditangkap karena diduga minta tarif parkir senilai Rp100 ribu kepada bus pariwisata di kawasan objek wisata Monpera Palembang tanpa menunjukkan surat izin juru parkir resmi dari Dinas Perhubungan.
Perbuatan pelaku tersebut terungkap setelah aksinya direkam oleh pemandu wisata setempat, kemudian videonya yang berdurasi kurang dari 1 menit viral di jejaring media sosial Instagram pada hari Minggu (15/5).
"Baru 3 bulan menjadi juru parkir di sana (Monpera). Untuk kendaraan bus pariwisata, dipatok tarif antara Rp30 ribu danRp100 ribu. Kalau dapat uangnya, tidak saya setor, tetapi kami bagi sama kawan-kawan," kata TS saat digiring tim Opsnal dipimpin Kanit I Kompol Willy Oscar dan Aipda Kelvin Marley.
"Pelaku saat ini sudah dibawa ke Mapolda Sumsel untuk diperiksa lebih lanjut terkait dengan perbuatannya yang resahkan warga," kata Kepala Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika di Palembang, Senin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kepolisian, pelaku merupakan seorang pria berinisial TS (37) warga Jalan PSI Lautan, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang.
Pelaku TS ditangkap tim Opsnal Unit 1 Subdit III Jatanras pada Senin siang dengan tangan diborgol dan tertunduk lemas saat diringkus ke Marpolda Sumsel.
Pelaku TS ditangkap karena diduga minta tarif parkir senilai Rp100 ribu kepada bus pariwisata di kawasan objek wisata Monpera Palembang tanpa menunjukkan surat izin juru parkir resmi dari Dinas Perhubungan.
Perbuatan pelaku tersebut terungkap setelah aksinya direkam oleh pemandu wisata setempat, kemudian videonya yang berdurasi kurang dari 1 menit viral di jejaring media sosial Instagram pada hari Minggu (15/5).
"Baru 3 bulan menjadi juru parkir di sana (Monpera). Untuk kendaraan bus pariwisata, dipatok tarif antara Rp30 ribu danRp100 ribu. Kalau dapat uangnya, tidak saya setor, tetapi kami bagi sama kawan-kawan," kata TS saat digiring tim Opsnal dipimpin Kanit I Kompol Willy Oscar dan Aipda Kelvin Marley.