Polisi: Terbangkan balon udara tanpa izin bisa dipidana
Minggu, 17 April 2022 18:59 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol.Iqbal Alqudusy (ANTARA/ HO-Humas Polda Jateng)
Semarang (ANTARA) - Kepolisian mengimbau masyarakat tidak membuat dan menerbangkan balon udara tanpa izin saat Lebaran 2022 karena ada ancaman pidana bagi yang nekat melakukan tindakan itu.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iqbal Alqudusy dalam siaran pers di Semarang, Minggu, mengatakan penerbangan balon udara anpa izin dikhawatirkan akan mengganggu lalu lintas penerbangan.
Ia menyebutkan warga yang nekat menerbangkan balon udara tanpa izin dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
"Selain mengganggu penerbangan, menerbangkan balon udara bisa dipidana," katanya.
Menerbangkan balon udara menjadi tradisi bagi warga di wilayah Kabupaten Wonosobo dan Pekalongan saat merayakan Lebaran.
Selama Ramadhan, lanjut dia, kepolisian terus melakukan penindakan berkaitan dengan pemberantasan penyakit masyarakat.
Selain penerbangan balon udara, Iqbal mengimbau masyarakat tidak menyalakan petasan sebagai bentuk menjaga kesejukan dan kenyamanan selama menjalankan ibadah puasa.
Penindakan tegas dilakukan terhadap peredaran petasan maupun bahan baku yang dibutuhkan untuk pembuatan, paparnya
Salah satu penindakan, menurut dia, dilakukan Polres Kudus terhadap penjual bahan baku petasan.
"Membuat, menyimpan, mengedarkan, maupun menyalakan petasan merupakan perbuatan pidana," katanya.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iqbal Alqudusy dalam siaran pers di Semarang, Minggu, mengatakan penerbangan balon udara anpa izin dikhawatirkan akan mengganggu lalu lintas penerbangan.
Ia menyebutkan warga yang nekat menerbangkan balon udara tanpa izin dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
"Selain mengganggu penerbangan, menerbangkan balon udara bisa dipidana," katanya.
Menerbangkan balon udara menjadi tradisi bagi warga di wilayah Kabupaten Wonosobo dan Pekalongan saat merayakan Lebaran.
Selama Ramadhan, lanjut dia, kepolisian terus melakukan penindakan berkaitan dengan pemberantasan penyakit masyarakat.
Selain penerbangan balon udara, Iqbal mengimbau masyarakat tidak menyalakan petasan sebagai bentuk menjaga kesejukan dan kenyamanan selama menjalankan ibadah puasa.
Penindakan tegas dilakukan terhadap peredaran petasan maupun bahan baku yang dibutuhkan untuk pembuatan, paparnya
Salah satu penindakan, menurut dia, dilakukan Polres Kudus terhadap penjual bahan baku petasan.
"Membuat, menyimpan, mengedarkan, maupun menyalakan petasan merupakan perbuatan pidana," katanya.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polda Sumsel gelar Rakernis Humas Polri 2025, hadirkan Kepala Biro ANTARA sebagai narasumber
10 July 2025 16:50 WIB
Kasus ijazah palsu Jokowi, penyidik Polda Metro klarifikasi ke SMA Negeri di Surakarta
18 June 2025 11:53 WIB
Kejati ungkap peran Kabag Humas DPRD Sumsel dalam korupsi bantuan gubernur
18 February 2025 15:56 WIB, 2025
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Nelayan Banyuasin dievakuasi ke Palembang gunakan ambulans apung Ditpolairud
05 April 2026 21:09 WIB
Tersangka penusuk debt collector di Baturaja serahkan diri ke polisi setelah 5 hari buron
05 April 2026 9:19 WIB
Presiden Prabowo kecam keras tindakan keji tewaskan tiga prajurit TNI di Lebanon
05 April 2026 8:51 WIB
Keluarga Mayor Zulmi Aditya Iskandar siapkan penyambutan jenazah di rumah duka Cimahi
04 April 2026 19:52 WIB