Jambi (ANTARA) - Berdasarkan instruksi Wali Kota Jambi Nomor 08/INS/IV/HKU/2022, ditetapkan aturan baru terkait pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar untuk truk pengangkut batu bara, CPO dan hasil perkebunan lainnya hanya boleh dilakukan pengisian solar di lima SPBU di wilayah setempat yang akan diberlakukan mulai 1 April 2022.

Wali Kota Jambi, Syarif Fasha di Jambi, Kamis mengatakan, pengisian bahan bakar solar untuk kendaraan roda enam atau lebih seperti angkutan truk batu bara, CPO dan hasil perkebunan hanya diperbolehkan dilakukan pengisian minyak solar pada lima SPBU yang ditetapkan hal ini diambil kebijakan untuk mencegah terjadinya sumber kemacetan dikarenakan antrean para mobil truk yang mengisi solar di SPBU yang ada di tengah kota.

Kelima SPBU tersebut, yakni di SPBU Pal 10, Talang Bakung, Simpang Gado Gado, Lingkar Selatan dan Bagan Pete dengan catatan cuma boleh mengisi solar di lima SPBU tersebut dan jika ketahuan mengisi solar di luar SPBU yang sudah ditetapkan akan dikenakan sanksi ka awak kendaraan/pemilik, kata Fasha usai saat rapat pengaturan BBM solar di SPBU dalam Kota Jambi.

Selain aturan ini, instruksi wali kota itu juga membatasi pembelian solar untuk angkutan batu bara, CPO dan hasil perkebunan lainnya, yakni maksimal sebanyak 40 liter dan Wali Kota juga mempersilakan kelima SPBU dimaksud untuk buka/melayani pembeli selama 24 jam.

"Kalau nanti perlu penambahan kuota, maka diperbolehkan SPBU tersebut melakukan penambahan kuota solar termasuk untuk buka 24 jam," kata Fasha.

Selanjutnya, khusus kendaraan roda enam atau lebih yang memuat angkutan barang kebutuhan pokok atau esensial dapat dilakukan pengisian bahan bakar solar di setiap SPBU di wilayah Kota Jambi dengan menunjukkan surat jalan yang dikeluarkan pengelola.

Wali Kota juga menegaskan, bahwa pihak SPBU diwajibkan untuk sosialisasi terkait aturan ini melalui spanduk atau banner dan dipasang di setiap SPBU mereka dan adapun pelanggaran terhadap penerapan ketentuan sebagaimana diatur dalam instruksi ini dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, yakni tilang terhadap kendaraan, surat teguran 1 dan 2 secara administratif dan pencabutan izin usaha SPBU hingga pencabutan izin operasional SPBU.

Penerapan sanksi terhadap pelanggaran tersebut dilakukan oleh tim terpadu pemerintah Kota Jambi, TNI dan Polri berdasarkan kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Jika dalam penerapan ini, pihak SPBU menerima intimidasi dan sebagainya maka bisa mengadu ke Ditlantas, Kabag Ops Polresta dan Kepala Dinas Perhubunga  pada nomor yang sudah ditentukan," kata Syarif Fasha.

Pewarta : Nanang Mairiadi
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024