Suka Makmue (ANTARA) - Petugas kepolisian Polres Nagan Raya, Aceh, menangkap tiga orang penambang emas ilegal di kawasan Desa Kila, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud di Suka Makmue, Jumat, mengatakan penangkapan tiga pelaku tersebut dilakukan polisi berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Penangkapan pelaku karena mereka melakukan aktivitas penambangan secara ilegal tanpa mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Nagan Raya," kata AKP Machfud.

Adapun tiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial AN (54 tahun), MA (21 tahun), dan ALB (46 tahun), sedangkan barang bukti yang ditemukan polisi di lokasi penangkapan di antaranya satu unit alat berat ekskavator merek Hitachi warna oranye, dua lembar ambal penyaring emas warna hijau, satu indang alat pemisah emas, dan pasir.

Ia mengatakan penangkapan ketiga pelaku setelah polisi melakukan penyelidikan. Polisi sebelumnya mendapatkan laporan dari masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas penambangan ilegal di sebuah kawasan di Nagan Raya.

Polisi kemudian bergerak menuju ke lokasi dan menemukan pelaku sehingga melakukan penangkapan, katanya.

Dalam perkara ini ketiga pelaku diduga melanggar Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undqng Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 4 KUHP, katanya..


Pewarta : Teuku Dedi Iskandar
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024