Palembang (ANTARA) - Petugas Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang, Sumatera Selatan mengajak masyarakat memanfaatkan layanan pesan singkat (SMS) untuk menyampaikan pengaduan mengenai peredaran produk obat dan makanan yang dapat membahayakan kesehatan manusia.
''Jika masyarakat mengetahui ada produk obat dan makanan yang tidak memiliki izin edar atau mengandung bahan kimia berbahaya bagi kesehatan manusia bisa melaporkannya melalui SMS nomor 081931181809 atau datang langsung ke kantor,'' kata Kepala BBPOM Palembang, Martin Suhendri di Palembang, Senin.
Dia menjelaskan, masyarakat bisa langsung mengirim pesan singkat dengan saluran SMS biasa dan 'WhatsApp' terkait tugas dan fungsi lembaganya dalam melakukan pengawasan peredaran obat dan makanan.
Selain masalah peredaran produk obat dan makanan, masyarakat juga bisa menyampaikan pengaduan jika menghadapi kendala dalam proses pengurusan perizinan legalitas peredaran produk makanan, dan minuman dan layanan BPOM lainnya, katanya.
Menurut dia, pihaknya terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terkait tugas dan fungsi lembaganya dalam melakukan penertiban dan pemberian izin edar obat dan makanan.
Khusus untuk meningkatkan penertiban peredaran makanan yang mengandung boraks, formalin, pewarna tekstil, dan bahan kimia berbahaya lainnya sejak 9 November 2020 pihaknya membuka tempat pengecekan makanan di sejumlah pasar tradisional Palembang dengan nama 'Bucu Pasar'.
Tempat pengecekan makanan dengan nama Bucu/Pojok Pasar untuk membantu masyarakat mengetahui makanan yang mereka beli mengandung bahan kimia berbahaya atau tidak.
Melalui 'Bucu Pasar' masyarakat bisa membawa bahan pangan atau makanan yang dibeli di pasar untuk dilakukan pengecekan apakah aman dikonsumsi atau mengandung bahan kimia berbahaya bagi kesehatan.
Untuk melayani masyarakat melakukan pengecekan bahan pangan/makanan, petugas menggunakan 'rhodamin test kit' sehingga hasilnya bisa diketahui dengan cepat.
Melalui pengawasan secara ketat, cukup efektif mencegah peredaran makanan dan obat-obatan yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat, kata dia pula.
''Jika masyarakat mengetahui ada produk obat dan makanan yang tidak memiliki izin edar atau mengandung bahan kimia berbahaya bagi kesehatan manusia bisa melaporkannya melalui SMS nomor 081931181809 atau datang langsung ke kantor,'' kata Kepala BBPOM Palembang, Martin Suhendri di Palembang, Senin.
Dia menjelaskan, masyarakat bisa langsung mengirim pesan singkat dengan saluran SMS biasa dan 'WhatsApp' terkait tugas dan fungsi lembaganya dalam melakukan pengawasan peredaran obat dan makanan.
Selain masalah peredaran produk obat dan makanan, masyarakat juga bisa menyampaikan pengaduan jika menghadapi kendala dalam proses pengurusan perizinan legalitas peredaran produk makanan, dan minuman dan layanan BPOM lainnya, katanya.
Menurut dia, pihaknya terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terkait tugas dan fungsi lembaganya dalam melakukan penertiban dan pemberian izin edar obat dan makanan.
Khusus untuk meningkatkan penertiban peredaran makanan yang mengandung boraks, formalin, pewarna tekstil, dan bahan kimia berbahaya lainnya sejak 9 November 2020 pihaknya membuka tempat pengecekan makanan di sejumlah pasar tradisional Palembang dengan nama 'Bucu Pasar'.
Tempat pengecekan makanan dengan nama Bucu/Pojok Pasar untuk membantu masyarakat mengetahui makanan yang mereka beli mengandung bahan kimia berbahaya atau tidak.
Melalui 'Bucu Pasar' masyarakat bisa membawa bahan pangan atau makanan yang dibeli di pasar untuk dilakukan pengecekan apakah aman dikonsumsi atau mengandung bahan kimia berbahaya bagi kesehatan.
Untuk melayani masyarakat melakukan pengecekan bahan pangan/makanan, petugas menggunakan 'rhodamin test kit' sehingga hasilnya bisa diketahui dengan cepat.
Melalui pengawasan secara ketat, cukup efektif mencegah peredaran makanan dan obat-obatan yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat, kata dia pula.