Prakiraan SKK Migas ada 4.500 sumur minyak ilegal di Indonesia
Jumat, 5 November 2021 16:28 WIB
Logo SKK Migas. (ANTARA/HO-Laman SKK Migas)
Jakarta (ANTARA) - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memperkirakan terdapat sekitar 4.500 sumur minyak bumi dan gas ilegal yang tersebar di Indonesia.
"Diperkirakan ada 4.500 sumur ilegal dan produksinya kurang lebih 2.500 barel minyak per hari," kata Tenaga Ahli Kepala SKK Migas Ngatijan dalam diskusi virtual yang dipantau di Jakarta, Jumat.
Ngatijan mengatakan angka itu diperoleh dari pendataan yang dilakukan kantor perwakilan SKK Migas di daerah dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Menurutnya, apabila sumur-sumur ilegal tersebut dikelola secara baik bisa menghasilkan minyak sebanyak 10.000 barel per hari.
Gambaran umum kegiatan penambangan sumur ilegal terdapat di banyak daerah, seperti Desa Bayat Ilir, Sumatera Selatan dengan jumlah yang tidak diketahui; Kabupaten Aceh Tamiang, Langsa, Aceh Timur, Aceh Utara, dan Bireun mencapai 2.000 sumur; Desa Lubuk Napal di Jambi ada 53 sumur.
Aktivitas tersebut juga terdapat di Musi Banyuasin wilayah Sumatera Selatan dengan jumlah sumur yang tidak diketahui; Betung di Jambi mencapai 1.500 sumur, Telaga Said di Sumatera Utara sebanyak 150 sumur, dan Perlak di Aceh Timur ada 800 sumur.
"Kedalamannya bervariasi ada yang cuma 200 meter, ada yang 100-400 meter, dangkal. Bahkan sumur yang paling dalam mencapai 430 meter," jelas Ngatijan.
Kualitas minyak bumi yang dihasilkan dari sumur-sumur ilegal tersebut juga bervariasi dengan rata-rata 40-50 derajat API.
"Kegiatan sumur-sumur ilegal ini kesimpulannya adalah merugikan negara, merusak lingkungan, dan menyebabkan korban jiwa," pungkas Ngatijan.
Dalam upaya menangani sumur ilegal, SKK Migas telah menjalin kerja sama dengan TNI-Polri, melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat, hingga pembentukan tim kajian penanganan pengeboran sumur ilegal serta penanganan dan pengelolaan produksi sumur ilegal.
Terdapat dua alternatif dalam menangani sumur ilegal tersebut. Pertama, menghentikan aktivitas penambangan dengan rekomendasi prosedur penanganan dari seluruh aspek mulai dari dampak sosial, dampak lingkungan, dampak keamanan, hingga proses hukum.
Kedua, memberikan payung hukum agar aktivitas sumur ilegal tersebut dapat dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sehingga kegiatan produksi bisa berjalan baik dan aman serta memberikan manfaat bagi daerah.
"Diperkirakan ada 4.500 sumur ilegal dan produksinya kurang lebih 2.500 barel minyak per hari," kata Tenaga Ahli Kepala SKK Migas Ngatijan dalam diskusi virtual yang dipantau di Jakarta, Jumat.
Ngatijan mengatakan angka itu diperoleh dari pendataan yang dilakukan kantor perwakilan SKK Migas di daerah dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Menurutnya, apabila sumur-sumur ilegal tersebut dikelola secara baik bisa menghasilkan minyak sebanyak 10.000 barel per hari.
Gambaran umum kegiatan penambangan sumur ilegal terdapat di banyak daerah, seperti Desa Bayat Ilir, Sumatera Selatan dengan jumlah yang tidak diketahui; Kabupaten Aceh Tamiang, Langsa, Aceh Timur, Aceh Utara, dan Bireun mencapai 2.000 sumur; Desa Lubuk Napal di Jambi ada 53 sumur.
Aktivitas tersebut juga terdapat di Musi Banyuasin wilayah Sumatera Selatan dengan jumlah sumur yang tidak diketahui; Betung di Jambi mencapai 1.500 sumur, Telaga Said di Sumatera Utara sebanyak 150 sumur, dan Perlak di Aceh Timur ada 800 sumur.
"Kedalamannya bervariasi ada yang cuma 200 meter, ada yang 100-400 meter, dangkal. Bahkan sumur yang paling dalam mencapai 430 meter," jelas Ngatijan.
Kualitas minyak bumi yang dihasilkan dari sumur-sumur ilegal tersebut juga bervariasi dengan rata-rata 40-50 derajat API.
"Kegiatan sumur-sumur ilegal ini kesimpulannya adalah merugikan negara, merusak lingkungan, dan menyebabkan korban jiwa," pungkas Ngatijan.
Dalam upaya menangani sumur ilegal, SKK Migas telah menjalin kerja sama dengan TNI-Polri, melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat, hingga pembentukan tim kajian penanganan pengeboran sumur ilegal serta penanganan dan pengelolaan produksi sumur ilegal.
Terdapat dua alternatif dalam menangani sumur ilegal tersebut. Pertama, menghentikan aktivitas penambangan dengan rekomendasi prosedur penanganan dari seluruh aspek mulai dari dampak sosial, dampak lingkungan, dampak keamanan, hingga proses hukum.
Kedua, memberikan payung hukum agar aktivitas sumur ilegal tersebut dapat dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sehingga kegiatan produksi bisa berjalan baik dan aman serta memberikan manfaat bagi daerah.
Pewarta : Sugiharto Purnama
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pertamina Patra Niaga: Disparitas harga jadi pemicu utama penyalahgunaan BBM Subsidi
01 May 2026 20:24 WIB
PEP Zona 4 perkuat sinergi dengan Pangdam II Sriwijaya demi dukung ketahanan energi nasional
22 April 2026 17:12 WIB
Pertamina EP Zona 4 raih lima penghargaan berkat optimasi pengeboran dan inovasi migas 2025
20 April 2026 21:35 WIB
SKK Migas-PHR 4 salurkan beasiswa non ikatan dinas, buka harapan generasi muda PALI
09 April 2026 18:00 WIB
PEP Zona 4 optimalkan sumur LBK-029 di Muara Enim guna dongkrak produksi minyak
03 April 2026 21:49 WIB
Pertamina EP Zona 4 tingkatkan produksi minyak lewat 'workover' 51 sumur di Sumsel
30 March 2026 15:28 WIB
Pertamina EP Zona 4 tetap beroperasi penuh saat libur Lebaran 2026 demi ketahanan nasional
20 March 2026 11:22 WIB
PEP Adera Field temukan sumur minyak baru di PALI berpotensi 505 barel minyak per hari
20 March 2026 11:16 WIB
Kementerian ESDM minta masyarakat tidak panik, pasokan energi mudik Lebaran 2026 terjamin
13 March 2026 8:34 WIB
Terpopuler - Makro & Mikro
Lihat Juga
Desa Bukit Makmur raih penghargaan 15 desa terbaik nasional Program BRILiaN 2025
11 November 2025 15:18 WIB
Pusri resmikan Rumah Kompos di Desa Tebat Benawa, dukung pengembangan kopi lokal
18 July 2025 16:03 WIB