Sumatera Selatan (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan mengagendakan ulang pemeriksaan terhadap dua orang saksi karena mangkir dari pemanggilan pemenuhan berkas perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.

"Kedua saksi tersebut adalah SY (mantan Direktur Keuangan dan SDM PT Brantas Abipraya) dan MA (Wakil Ketua Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Khaidirman di Palembang, Rabu.

Baca juga: Majelis hakim gelar pemeriksaan fisik lokasi Masjid Raya Sriwijaya

Para saksi tersebut, dipanggil untuk diperiksa melengkapi berkas atas enam tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang,  terdiri dari Akhmad Najib, Muddai Madang, Laoma L Tobing, Loka Sangganegara, Agustinus Toni, dan Alex Noerdin.

Tapi kedua saksi tersebut tidak hadir memenuhi pemanggilan penyidik dalam agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan masing-masing MA semestinya pada Senin (25/10) dan SY pada Selasa (26/10).

Baca juga: Kejati Sumsel agendakan ulang pemeriksaan saksi Marwah M Diah terkait dana hibah

Hingga saat ini penyidik belum menerima konfirmasi terkait alasan ketidakhadiran dari kedua saksi tersebut. Padahal kedua saksi itu sebelumnya telah secara resmi diminta untuk hadir bersamaan dengan enam saksi lainnya oleh penyidik.

"Mereka tidak hadir tanpa keterangan," ujarnya.

Dia menambahkan, meskipun tidak hadir, setiap saksi tersebut akan dipanggil kembali dan agendanya disegerakan.

Baca juga: Akhmad Najib resmi di tahan di Rutan Pakjo Palembang

Sementara keenam saksi lainnya telah menjalani pemeriksaan sesuai dengan agenda masing-masing yaitu Ardani (mantan Kepala Biro Hukum setda Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan), Ekowati (mantan ketua Bappeda Sumatera Selatan), dan Muchendi Mahzareki (wakil ketua DPRD Sumatera Selatan) pada Senin (25/10) sekitar empat jam di lantai enam gedung Kejati.

Kemudian Supri Anthony (Staf Bidang Anggaran BPKAD Sumatera Selatan), Ardiyanto (Tim Perencanaan Pembangunan Masjid Sriwijaya), dan Rian Fahlevi (honorer di BPKAD Sumatera Selatan) mengikuti pemeriksaan pada Selasa (26/10) dengan waktu dan tempat yang sama.

Dalam poin pertanyaan penyidik, para saksi tersebut diminta untuk menjelaskan beberapa hal seputar mekanisme pemberian hibah uang senilai Rp130 miliar dan hibah lahan seluas 9 hektare dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Dalam perkara Masjid Raya Sriwijaya tersebut total keseluruhan ada 12 orang yang diadili selain enam orang tersangka di atas. Sebelumnya telah ada enam yang sedang proses persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.

Mereka adallah Eddy Hermanto (Ketua umum panitia pembangunan Masjid Sriwijaya) , Syariffudin (Ketua Divisi Lelang Masjid), Yudi Arminto (Project Manajer PT Yodya Karya sebagai kontraktor), Dwi Kridayani (Kerja Sama Operasional PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya).

Kemudian Mukti Sulaiman (mantan Sekretaris Daerah), Ahmad Nasuhi (mantan plt Karo Kesra Setda Pemprov Sumsel) dan Laoma L Tobing (mantan kepala BPKAD Sumsel).

Pewarta : Muhammad Riezko Bima Elko
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024