Polres: Penahanan tersangka perusakan di Pekalongan sesuai prosedur
Senin, 18 Oktober 2021 15:10 WIB
Kepala Kepolisian Resor Kota Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi sedang meninjau pembagian bantuan permodalan usaha kepada masyarakat di Polres Pekalongan Kota, Senin (18/10/2021). ANTARA/Kutnadi
Pekalongan (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor Kota Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi mengatakan bahwa penahanan terhadap dua tersangka kasus perusakan inventaris PT Panggung Jaya Indah Tekstil (Pajitek) Buaran Pekalongan, Jawa Tengah, sudah melalui prosedur yang benar.
"Apa yang dilakukan penyidik sudah sesuai dengan alur," kata Kapolres di Pekalongan, Senin.
Ia menolak anggapan bila terjadi kesalahan dalam penanganan perkara perusakan sarana milik PT Panggung Jaya Indah Tekstil Buaran itu,
"Kami jelaskan sejak penyidikan hingga berkas lengkap (P-21), polisi tidak melakukan penahanan terhadap para tersangka. Jadi, sejak Agustus 2021 sampai pertengahan Oktober 2021, mereka tidak ditahan," katanya.
Namun, kata dia, karena ada kepentingan pemberkasan perkara pada tahap dua dengan penyerahan barang bukti, tersangka harus ditahan.
"Oleh karena itu, penyidik memutuskan melakukan penahanan. Para tersangka ditahan pada tanggal 15 Oktober 2021, itu dalam rangka proses tahap dua," katanya menjelaskan.
Ia yang didampingi Kepala Kasi Humas AKP Suparji mengatakan bahwa penahanan terhadap tersangka MA dan KU untuk mempermudah penyerahan mereka kepada kejaksaan.
"Penyidik murni melakukannya atas pertimbangan hukum dan tidak ada unsur mengkriminalisasi," katanya menegaskan.
Kapolres membenarkan jika para tersangka sudah menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan praperadilan. Akan tetapi, gugatannya ditolak oleh pengadilan.
"Hakim menilai tidak ada kesalahan dalam penanganan perkara perusakan sarana di Pajitex," katanya.
"Apa yang dilakukan penyidik sudah sesuai dengan alur," kata Kapolres di Pekalongan, Senin.
Ia menolak anggapan bila terjadi kesalahan dalam penanganan perkara perusakan sarana milik PT Panggung Jaya Indah Tekstil Buaran itu,
"Kami jelaskan sejak penyidikan hingga berkas lengkap (P-21), polisi tidak melakukan penahanan terhadap para tersangka. Jadi, sejak Agustus 2021 sampai pertengahan Oktober 2021, mereka tidak ditahan," katanya.
Namun, kata dia, karena ada kepentingan pemberkasan perkara pada tahap dua dengan penyerahan barang bukti, tersangka harus ditahan.
"Oleh karena itu, penyidik memutuskan melakukan penahanan. Para tersangka ditahan pada tanggal 15 Oktober 2021, itu dalam rangka proses tahap dua," katanya menjelaskan.
Ia yang didampingi Kepala Kasi Humas AKP Suparji mengatakan bahwa penahanan terhadap tersangka MA dan KU untuk mempermudah penyerahan mereka kepada kejaksaan.
"Penyidik murni melakukannya atas pertimbangan hukum dan tidak ada unsur mengkriminalisasi," katanya menegaskan.
Kapolres membenarkan jika para tersangka sudah menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan praperadilan. Akan tetapi, gugatannya ditolak oleh pengadilan.
"Hakim menilai tidak ada kesalahan dalam penanganan perkara perusakan sarana di Pajitex," katanya.
Pewarta : Kutnadi
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Modus korupsi Fadia Arafiq, gunakan perusahaan keluarga untuk kuasai proyek outsourcing
05 March 2026 4:58 WIB
Nina Kurnia Dewi-Abdul Ghani didaulat pimpin Paguyuban Alumni Imapeka
09 February 2025 17:57 WIB, 2025
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Kejati Sumsel pulihkan keuangan negara senilai Rp1,2 triliun dari kasus perbankan
07 May 2026 23:03 WIB