Oknum pegawai BUMN ditangkap karena terlibat jaringan peredaran narkoba
Jumat, 15 Oktober 2021 0:46 WIB
Kapolres Sukabumi Kota SY Zainal Abidin (tengah) bersama jajarannya saat memberikan keterangan pers pengungkapan kasus narkoba dalam dua pekan terakhir di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Kota Sukabumi, Jabar pada Kamis, (14/11). (Antara/Aditya Rohman)
Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Diduga terlibat jaringan peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) jenis sabu-sabu, seorang oknum pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertugas di wilayah Kota Sukabumi, Jawa Barat ditangkap personel Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota.
"Tersangka yang merupakan oknum pegawai BUMN ini bernisial AVH (31) warga Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Terduga pelaku kami tangkap belum lama ini di Jalan Ahmad Yani nomor 42, Keluirahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin di Sukabumi, Kamis.
Informasi yang dihimpun, oknum pegawai BUMN ini bekerja di Kantor Pos Sukabumi. Keterlibatannya dalam jaringan peredaran sabu-sabu yakni sebagai perantara. Di mana tugas AVH tersebut mengambil paket barang haram itu dikirim melalui jasa ekspedisi untuk diserahkan kembali kepada jaringan yang ada di Sukabumi.
Namun, upaya percobaan penyelundupan sabu-sabu tersebut berhasil "tercium" jajaran Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota dan berhasil menggagalkan peredaran barang haram tersebut. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti paket sabu-sabu seberat 93,2 gram.
Kemudian satu unit smarthphone merek Oppo F11 warna biru milik tersangka yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan pengedar narkoba. Pada kasus ini, polisi tidak hanya menangkap AVH seorang diri tetapi turut diciduk lima tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam upaya penyeludupan sabu-sabu ke Sukabumi.
Adapun kelima tersangka tersebut oknum pegawai perusahaan jasa ekspedisi JNE cabang Cikondang, Sukabumi berinisial RH (31) warga Kecamatan Warudoyong, kemudian FH (29) yang berprofesi sebagai sopir warga Kecamatan Gunungpuyuh, Kota. Sukabumi.
Selanjutnya, seorang buruh harian lepas berinisial SW (25) serta SF (28) dan AS (28) berprofesi sebagai wiraswasta yang ketiganya merupakan warga Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
"Kami masih mengembangkan kasus ini dan memintai keterangan tersangka apakah transaksi peredaran narkoba dengan modus tersebut sudah mereka lakukan berapa kali dan memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan ini," tambahnya.
Zainal mengatakan akibat ulahnya terlibat kasus peredaran sabu-sabu oknum pegawai BUMN dan lima tersangka lainnya terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun hingga seumur hidup sesuai pasal yang dijeratkan kepadanya yakni pasal 112 (2), 114 (2) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Tersangka yang merupakan oknum pegawai BUMN ini bernisial AVH (31) warga Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Terduga pelaku kami tangkap belum lama ini di Jalan Ahmad Yani nomor 42, Keluirahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin di Sukabumi, Kamis.
Informasi yang dihimpun, oknum pegawai BUMN ini bekerja di Kantor Pos Sukabumi. Keterlibatannya dalam jaringan peredaran sabu-sabu yakni sebagai perantara. Di mana tugas AVH tersebut mengambil paket barang haram itu dikirim melalui jasa ekspedisi untuk diserahkan kembali kepada jaringan yang ada di Sukabumi.
Namun, upaya percobaan penyelundupan sabu-sabu tersebut berhasil "tercium" jajaran Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota dan berhasil menggagalkan peredaran barang haram tersebut. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti paket sabu-sabu seberat 93,2 gram.
Kemudian satu unit smarthphone merek Oppo F11 warna biru milik tersangka yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan pengedar narkoba. Pada kasus ini, polisi tidak hanya menangkap AVH seorang diri tetapi turut diciduk lima tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam upaya penyeludupan sabu-sabu ke Sukabumi.
Adapun kelima tersangka tersebut oknum pegawai perusahaan jasa ekspedisi JNE cabang Cikondang, Sukabumi berinisial RH (31) warga Kecamatan Warudoyong, kemudian FH (29) yang berprofesi sebagai sopir warga Kecamatan Gunungpuyuh, Kota. Sukabumi.
Selanjutnya, seorang buruh harian lepas berinisial SW (25) serta SF (28) dan AS (28) berprofesi sebagai wiraswasta yang ketiganya merupakan warga Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
"Kami masih mengembangkan kasus ini dan memintai keterangan tersangka apakah transaksi peredaran narkoba dengan modus tersebut sudah mereka lakukan berapa kali dan memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan ini," tambahnya.
Zainal mengatakan akibat ulahnya terlibat kasus peredaran sabu-sabu oknum pegawai BUMN dan lima tersangka lainnya terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun hingga seumur hidup sesuai pasal yang dijeratkan kepadanya yakni pasal 112 (2), 114 (2) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Pewarta : Aditia Aulia Rohman
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkot Palembang optimalkan pelayanan publik, dorong ASN adaptif perubahan zaman
30 November 2025 9:49 WIB
Seorang pegawai BUMN rugikan negara Rp4 miliar, ditahan Kejari Tabalong Kalsel
14 October 2025 19:45 WIB
Kilang Pertamina Plaju dorong produktivitas pekerja lewat pemeriksaan kesehatan harian
10 October 2025 20:19 WIB
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Sebanyak 17 penumpang longboat selamat, kapal mati mesin di Perairan Maluku Tenggara
27 January 2026 7:34 WIB