Bandarlampung (ANTARA) - PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang yang merupakan anak perusahaan PT Pupuk Indonesia menjelaskan perbedaan komposisi NPK subsidi terbaru kepada kelompok tani (poktan) di Lampung.
"Tidak benar bahwa ada anggapan bahwa pupuk yang kami produksi itu jelek, sebab semua holding yang berada di bawah Pupuk Indonesia memiliki spesifikasi atau formula NPK yang sama yakni 15-10-12," kata VP Humas PT Pusri Palembang Soerjo Hartono, di Bandarlampung, Rabu.
Ia menjelaskan memang sebelumnya NPK pupuk subsidi untuk petani memiliki komposisi 15-15-15, namun berdasarkan surat dari Direktorat Jendral Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor: B-434/SR. 340/B/07/2020 formula NPK subsidi mengalami perubahan menjadi 15-10-12.
"Tentunya perubahan formula tersebut telah melalui kajian Litbang bahwa NPK 15-10-12 adalah formula yang optimum untuk tanaman pangan tapi harus ditambahkan lagi oleh pupuk tunggal lainnya seperti urea, SP-36 dan ZA," kata dia.
Ia menegaskan pupuk subsidi yang diberikan kepada petani oleh Pusri tidak ada perbedaan dengan semua BUMN pupuk di bawah holding Pupuk Indonesia karena memang semuanya mengikuti standar yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Soerjo menyatakan perubahan formula NPK tersebut dapat lebih mengoptimalkan anggaran subsidi yang dimiliki sehingga alokasinya dapat dimaksimalkan. Langkah ini diambil oleh pemerintah guna melakukan efisiensi terhadap Harga Pokok Penjualan (HPP).
"Sesuai dengan hasil kajian Litbang bahwa perubahan komposisi NPK tidak ada perbedaan nyata terhadap peningkatan produksi pertanian namun berdampak pada penurunan biaya produksi," kata dia.
"Jadi ada keluhan dari petani kalau pupuk yang baru ini berbeda dengan yang lama, ini yang perlu kami sosialisasikan bahwa pupuk hasil produksi Pusri NPK-nya sama dengan semua perusahaan pupuk di bawah Pupuk Indonesia, semua menggunakan NPK yang sudah sesuai SNI," kata dia.
Karena itu, lanjut dia, tidak bisa pula petani mengatakan produk pupuk subsidi yang dihasilkan Pusri ini tidak bagus apalagi untuk penanaman singkong sebab dalam pertumbuhannya banyak variabel yang mempengaruhinya.
"Kalau untuk singkong banyak yang harus diperhatikan dalam penanamannya. Selain pupuk, kita juga harus melihat kondisi tanah apakah asam atau basa. Pupuk akan bereaksi jika komposisi tanah terpenuhi," kata dia.
Ia mengatakan selain sosialisasi ke petani terkait perubahan formula NPK subsidi yang sudah dialokasikan oleh pemerintah, Pusri juga terus melakukan inovasi guna mencukupi kebutuhan masyarakat.
"Karena di Lampung ini banyak tanaman singkong, Pusri juga membuat pupuk NPK unggulan nonsubsidi dengan komposisi 17-6-25 yang telah diujicoba dengan hasil produksi bisa meningkat 30 persen hingga 50 persen," kata dia.
"Tidak benar bahwa ada anggapan bahwa pupuk yang kami produksi itu jelek, sebab semua holding yang berada di bawah Pupuk Indonesia memiliki spesifikasi atau formula NPK yang sama yakni 15-10-12," kata VP Humas PT Pusri Palembang Soerjo Hartono, di Bandarlampung, Rabu.
Ia menjelaskan memang sebelumnya NPK pupuk subsidi untuk petani memiliki komposisi 15-15-15, namun berdasarkan surat dari Direktorat Jendral Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor: B-434/SR. 340/B/07/2020 formula NPK subsidi mengalami perubahan menjadi 15-10-12.
"Tentunya perubahan formula tersebut telah melalui kajian Litbang bahwa NPK 15-10-12 adalah formula yang optimum untuk tanaman pangan tapi harus ditambahkan lagi oleh pupuk tunggal lainnya seperti urea, SP-36 dan ZA," kata dia.
Ia menegaskan pupuk subsidi yang diberikan kepada petani oleh Pusri tidak ada perbedaan dengan semua BUMN pupuk di bawah holding Pupuk Indonesia karena memang semuanya mengikuti standar yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Soerjo menyatakan perubahan formula NPK tersebut dapat lebih mengoptimalkan anggaran subsidi yang dimiliki sehingga alokasinya dapat dimaksimalkan. Langkah ini diambil oleh pemerintah guna melakukan efisiensi terhadap Harga Pokok Penjualan (HPP).
"Sesuai dengan hasil kajian Litbang bahwa perubahan komposisi NPK tidak ada perbedaan nyata terhadap peningkatan produksi pertanian namun berdampak pada penurunan biaya produksi," kata dia.
"Jadi ada keluhan dari petani kalau pupuk yang baru ini berbeda dengan yang lama, ini yang perlu kami sosialisasikan bahwa pupuk hasil produksi Pusri NPK-nya sama dengan semua perusahaan pupuk di bawah Pupuk Indonesia, semua menggunakan NPK yang sudah sesuai SNI," kata dia.
Karena itu, lanjut dia, tidak bisa pula petani mengatakan produk pupuk subsidi yang dihasilkan Pusri ini tidak bagus apalagi untuk penanaman singkong sebab dalam pertumbuhannya banyak variabel yang mempengaruhinya.
"Kalau untuk singkong banyak yang harus diperhatikan dalam penanamannya. Selain pupuk, kita juga harus melihat kondisi tanah apakah asam atau basa. Pupuk akan bereaksi jika komposisi tanah terpenuhi," kata dia.
Ia mengatakan selain sosialisasi ke petani terkait perubahan formula NPK subsidi yang sudah dialokasikan oleh pemerintah, Pusri juga terus melakukan inovasi guna mencukupi kebutuhan masyarakat.
"Karena di Lampung ini banyak tanaman singkong, Pusri juga membuat pupuk NPK unggulan nonsubsidi dengan komposisi 17-6-25 yang telah diujicoba dengan hasil produksi bisa meningkat 30 persen hingga 50 persen," kata dia.