Disdukcapil OKU layani pengurusan dokumen kependudukan secara daring
Sabtu, 11 September 2021 14:30 WIB
Kepala Disdukcapil OKU, Ajahari. (ANTARA/Edo Purmana/21)
Baturaja (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, saat ini melayani pengurusan dokumen kependudukan secara daring di tengah pandemi COVID-19.
"Saat ini kami melayani pengurusan dokumen kependudukan secara online," kata Kepala Disdukcapil Ogan Komering Ulu (OKU) Ajahari didampingi Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Yanizi di Baturaja, Sabtu.
Dia menjelaskan layanan secara daring ini dilakukan guna mencegah penumpukan warga yang antre di loket Disdukcapil OKU yang berpotensi menimbulkan klaster penyebaran virus corona.
"Mengingat jumlah masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan cukup banyak sehingga sering kali terjadi antrean panjang di loket," kata dia.
Oleh sebab itu, kata dia, pihaknya membuka pelayanan pengurusan dokumen kependudukan secara daring yang dapat dilakukan melalui WhatsApp.
Masyarakat dapat mengirim berkas yang akan dibuat via WhatsApp Disdukcapil OKU untuk diproses lebih lanjut.
"Berkas yang sudah dikirim dan dinyatakan lengkap akan langsung diproses oleh petugas kami," tegasnya.
Adapun berkas yang dapat diajukan melalui layanan daring ini seperti pengurusan dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, Kartu Keluarga dan akte kematian.
"Masyarakat dapat mengurus dokumen kependudukan tersebut melalui web atau nomor WhatsApp yang telah ditempel di pintu masuk Kantor Disdukcapil OKU di Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur," ujarnya.
"Saat ini kami melayani pengurusan dokumen kependudukan secara online," kata Kepala Disdukcapil Ogan Komering Ulu (OKU) Ajahari didampingi Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Yanizi di Baturaja, Sabtu.
Dia menjelaskan layanan secara daring ini dilakukan guna mencegah penumpukan warga yang antre di loket Disdukcapil OKU yang berpotensi menimbulkan klaster penyebaran virus corona.
"Mengingat jumlah masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan cukup banyak sehingga sering kali terjadi antrean panjang di loket," kata dia.
Oleh sebab itu, kata dia, pihaknya membuka pelayanan pengurusan dokumen kependudukan secara daring yang dapat dilakukan melalui WhatsApp.
Masyarakat dapat mengirim berkas yang akan dibuat via WhatsApp Disdukcapil OKU untuk diproses lebih lanjut.
"Berkas yang sudah dikirim dan dinyatakan lengkap akan langsung diproses oleh petugas kami," tegasnya.
Adapun berkas yang dapat diajukan melalui layanan daring ini seperti pengurusan dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, Kartu Keluarga dan akte kematian.
"Masyarakat dapat mengurus dokumen kependudukan tersebut melalui web atau nomor WhatsApp yang telah ditempel di pintu masuk Kantor Disdukcapil OKU di Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur," ujarnya.
Pewarta : Edo Purmana
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Baru dibuka, pendaftaran daring mudik gratis Polres Bogor ludes dalam 12 menit
11 March 2026 6:35 WIB