Sumatera Selatan (ANTARA) - Mantan Asisten III Bidang Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) Akhmad Najib membantah menerima honor dari pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di Palembang.
“Tidak yang mulia, saya tidak menerima honor yang dimaksud itu,” kata Akhmad Najib dalam sidang penyelesaian kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa.Bahkan, ia menyatakan sama sekali tidak mengetahui adanya honor tersebut.
“Saya sama sekali tidak tahu,” katanya menegaskan.Adapun honor dari pembangunan Masjid Raya Sriwijaya menjadi salah satu materi pertanyaan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi kepada Najib, mengingat yang bersangkutan saat itu menjabat sebagai Sekretaris Pembangunan di bawah Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, sehingga diduga turut menerima honor tersebut.
Berdasarkan keterangan saksi Lumassia (Sekretaris Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya) dan Zainal Effendi Berlian (Ketua Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya 2020) dalam sidang dengan agenda yang sama, Selasa (24/8), setiap kepanitiaan pembangunan masjid tersebut diberikan jatah honor senilai Rp7 juta per bulan.
Honor itu dimaksudkan sebagai dana tambahan atas jasa mereka dalam pembangunan.
Zainal Effendi Berlian juga mengatakan hal yang sama, ada jatah honor yang diberikan oleh pengurus yayasan kepada setiap pemegang jabatan dalam kepanitiaan pembangunan masjid prototipe terbesar se-Asia itu.
“Saya menolak, tapi saya tidak tahu (yang lain) menerima atau tidak, tapi uang itu memang disediakan,” katanya pula.Pada sidang ini, Akhmad Najib dihadirkan sebagai saksi bersama sebelas orang lainnya, juga termasuk dua orang tersangka.
Adapun dalam sidang lanjutan ini dihadiri oleh sebelas orang saksi, termasuk dua orang tersangka yang berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
Para saksi tersebut adalah Richard Cahyadi (mantan Kaban Kesbangpol Sumsel), Agustinus Toni (Staf BPKAD Sumsel), Suwandi (tim verifikasi dokumen Setda Pemprov Sumsel), Rita Aryani, Joko Imam (mantan Asisten IV Administrasi dan Umum Setda Provinsi Sumsel), MA Gantada (mantan Ketua DPRD Sumsel), Akhmad Najib (Asisisten III Kesejahteraan Rakyat Setda Sumsel), Mukti Sulaiman (tersangka), Ahmad Nasuhi (tersangka), Laoma L Tobing (Kepala BPKAD Sumsel), Toni Aguswara (Anggota Divisi Hukum dan Administrasi Lahan Pembangunan Masjid Sriwijaya).
Saksi-saksi tersebut dipanggil untuk mengusut tuntas kasus yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp130 miliar.Sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai terdakwa dan sudah disidangkan Pengadilan Negeri Palembang, yakni Eddy Hermanto mantan Ketua Umum Pembangunan Masjid Sriwijaya, Dwi Kridayani KSO PT Brantas Abipraya-Yodya Karya, Syarifudin Ketua Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, dan Yudi Arminto Project Manager PT Brantas Abipraya.
Empat terdakwa disebut telah melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.