Bendahara KONI Bengkulu ditetapkan tersangka dana hibah
Kamis, 5 Agustus 2021 14:26 WIB
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno. (ANTARA/Carminanda)
Bengkulu (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menetapkan mantan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu inisial F sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2020 senilai Rp15 miliar.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno di Bengkulu, Kamis mengatakan, penetapan F sebagai tersangka itu merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya yaitu mantan Ketua KONI Provinsi Bengkulu Mufran Imron.
"Benar penyidik menambah satu tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Bengkulu yaitu mantan bendahara sehingga sementara sudah ada dua tersangka," kata Sudarno.
Sudarno menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan polisi menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp11 miliar dari total dana hibah KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020 sebesar Rp15 miliar.
Penyidik menemukan indikasi keterlibatan tersangka F dalam kasus tersebut berdasarkan keterangan beberapa orang saksi termasuk keterangan mantan Ketua KONI Provinsi Bengkulu Mufran Imron.
Keterlibatan F dalam penyelewengan dana hibah tersebut juga diketahui dari beberapa dokumen yang disita polisi di sejumlah tempat saat melakukan penggeledahan.
"Dia kan bendahara jadi mengetahui keluar masuknya uang, termasuk penggunaan-penggunaan dana hibah tahun 2020 itu," kata Sudarno mengungkapkan.
Penyidik menjerat F dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2021 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi junto pasal 55 ayat ke 1 ke 1 KUHP.
Selanjutnya, kata Sudarno, penyidik akan segera melengkapi berkas perkara tersangka F untuk dilimpahkan ke kejaksaan, termasuk melengkapi berkas perkara tersangka Mufran Imron yang sebelumnya dikembalikan oleh Jaksa Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
"Kita akan segera menyelesaikan berkas kedua tersangka dan langsung kita serahkan ke kejaksaan. Untuk tersangka F sekarang memang belum dilakukan penahanan," demikian Sudarno.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno di Bengkulu, Kamis mengatakan, penetapan F sebagai tersangka itu merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya yaitu mantan Ketua KONI Provinsi Bengkulu Mufran Imron.
"Benar penyidik menambah satu tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Bengkulu yaitu mantan bendahara sehingga sementara sudah ada dua tersangka," kata Sudarno.
Sudarno menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan polisi menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp11 miliar dari total dana hibah KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020 sebesar Rp15 miliar.
Penyidik menemukan indikasi keterlibatan tersangka F dalam kasus tersebut berdasarkan keterangan beberapa orang saksi termasuk keterangan mantan Ketua KONI Provinsi Bengkulu Mufran Imron.
Keterlibatan F dalam penyelewengan dana hibah tersebut juga diketahui dari beberapa dokumen yang disita polisi di sejumlah tempat saat melakukan penggeledahan.
"Dia kan bendahara jadi mengetahui keluar masuknya uang, termasuk penggunaan-penggunaan dana hibah tahun 2020 itu," kata Sudarno mengungkapkan.
Penyidik menjerat F dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2021 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi junto pasal 55 ayat ke 1 ke 1 KUHP.
Selanjutnya, kata Sudarno, penyidik akan segera melengkapi berkas perkara tersangka F untuk dilimpahkan ke kejaksaan, termasuk melengkapi berkas perkara tersangka Mufran Imron yang sebelumnya dikembalikan oleh Jaksa Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
"Kita akan segera menyelesaikan berkas kedua tersangka dan langsung kita serahkan ke kejaksaan. Untuk tersangka F sekarang memang belum dilakukan penahanan," demikian Sudarno.
Pewarta : Carminanda
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pertamina Patra Niaga: Disparitas harga jadi pemicu utama penyalahgunaan BBM Subsidi
01 May 2026 20:24 WIB
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Razia syariat Islam di Aceh Barat, 33 warga terjaring langgar aturan busana muslim
30 April 2026 7:33 WIB
Prakirakan cuaca Kota Jakarta Rabu 29 April 2026: Potensi diguyur hujan ringan sore hari
29 April 2026 5:33 WIB
Cerita haru jamaah haji termuda asal Bali, baru tahu didaftarkan saat masih SD
26 April 2026 8:42 WIB
Prakiraan cuaca Sumatera Utara Jumat 24 April 2026: Didominasi berawan hingga hujan sedang
24 April 2026 10:45 WIB