Badung (ANTARA) - Seluruh objek dan destinasi wisata di wilayah Kabupaten Badung, Bali, ditutup selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.

"Kami pastikan objek wisata sudah ditutup hingga tanggal 20 Juli mendatang," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa di Mangupura, Minggu.

Ia mengatakan, secara prinsip pengelola seluruh objek wisata di wilayah Badung sangat taat terhadap aturan-aturan yang terdapat dalam PPKM Darurat sebagai upaya dalam menekan angka persebaran pandemi COVID-19.

"Dari laporan Kepala Dinas Pariwisata, di Badung ini semuanya tutup, tidak ada yang nekat buka. Tentu sangat berat apalagi Badung ini mengandalkan hidup dari pariwisata yang paling terdampak dengan pandemi ini. Kami menyadari dengan hal itu, tapi mari kita ikuti aturan PPKM Darurat ini dan jalani kehidupan dengan pola hidup sehat dan prokes," katanya.

Sementara itu, Bendesa Adat Kuta Wayan Wasista mengatakan, pihaknya telah mengikuti kebijakan pemerintah dalam PPKM Darurat dengan menutup sementara destinasi pariwisata utama di Bali yaitu Pantai Kuta.


"Yang jelas kita ikuti apa yang menjadi kebijakan. Jadi wajib kita taati dengan fasilitas umum ini kita tutup, selain kawasan Pantai Kuta di wilayah kami mal-mal juga tutup," ungkapnya.

Selama penutupan sementara Pantai Kuta itu, pihaknya telah memasang sejumlah tanda larangan masuk pantai serta menyiagakan Pecalang atau petugas keamanan adat Bali untuk memastikan tidak ada wisatawan yang mengunjungi pantai.

Ia berharap, dengan penutupan kawasan pariwisata tersebut, pandemi COVID-19 dapat segera berakhir dan kondisi perekonomian masyarakat serta pariwisata dapat kembali pulih.

"Masyarakat kami termasuk para pedagang-pedagang yang berjualan di Pantai Kuta sangat terdampak perekonomiannya apalagi dengan adanya penutupan saat PPKM Darurat ini. Namun kita harus tetap taati dengan harapan pandemi dapat cepat berlalu," ujar Wayan Wasista.

 

Pewarta : Naufal Fikri Yusuf
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024