Kejari OKU tetapkan Kades Bedegung tersangka korupsi dana desa Rp200 juta
Rabu, 9 Juni 2021 22:52 WIB
Tersangka saat akan dititipkan ke Rutan Kelas IIB Baturaja, Rabu (9/6/2021). (ANTARA/Edo Purmana/21)
Baturaja (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan MY (55), Kepala Desa (Kades) Bedegung, Kecamatan Semidang Aji sebagai tersangka kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2019.
MY ditetapkan statusnya sebagai tersangka dan resmi ditahan pihak kejaksaan hari ini, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi rehab jembatan gantung Desa Bedegung Tahun Anggaran 2019 dengan kerugian keuangan nagara senilai Rp204.369.742,79.
Kepala Kejari OKU Bayu Pramesti, di Baturaja, Rabu, mengatakan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan laporan hasil penyelidikan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan rehab jembatan gantung Desa Bedegung, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp200 juta.
Dia menjelaskan, dalam proses penyelidikan pihaknya mengambil keterangan 15 saksi dan ahli terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan MY.
“Hari ini kami melakukan penahanan terhadap tersangka untuk dititipkan di Rutan Baturaja,” katanya.
Menurut Bayu, pihak kejaksaan langsung menahan tersangka setelah cukup bukti dan keterangan-keterangan saksi termasuk saksi ahli.
"Saat ini baru satu tersangka yang ditetapkan, tapi tidak menutup kemungkinan berdasarkan fakta persidangan nanti bisa ada tersangka lain, namun untuk saat ini tersangka baru mengarah ke MY seorang," ujarnya lagi.
Kuasa hukum MY, Peradin saat dikonfirmasi mengaku belum melakukan proses penangguhan penahanan karena belum ada penjamin dari pihak tersangka.
“Ini baru proses awal. Kami belum mengajukan penangguhan penahanan. Kami akan koordinasi dulu dengan pihak keluarga terkait siapa yang akan menjamin penangguhan penahanan ini,” ujar dia pula.
MY ditetapkan statusnya sebagai tersangka dan resmi ditahan pihak kejaksaan hari ini, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi rehab jembatan gantung Desa Bedegung Tahun Anggaran 2019 dengan kerugian keuangan nagara senilai Rp204.369.742,79.
Kepala Kejari OKU Bayu Pramesti, di Baturaja, Rabu, mengatakan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan laporan hasil penyelidikan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan rehab jembatan gantung Desa Bedegung, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp200 juta.
Dia menjelaskan, dalam proses penyelidikan pihaknya mengambil keterangan 15 saksi dan ahli terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan MY.
“Hari ini kami melakukan penahanan terhadap tersangka untuk dititipkan di Rutan Baturaja,” katanya.
Menurut Bayu, pihak kejaksaan langsung menahan tersangka setelah cukup bukti dan keterangan-keterangan saksi termasuk saksi ahli.
"Saat ini baru satu tersangka yang ditetapkan, tapi tidak menutup kemungkinan berdasarkan fakta persidangan nanti bisa ada tersangka lain, namun untuk saat ini tersangka baru mengarah ke MY seorang," ujarnya lagi.
Kuasa hukum MY, Peradin saat dikonfirmasi mengaku belum melakukan proses penangguhan penahanan karena belum ada penjamin dari pihak tersangka.
“Ini baru proses awal. Kami belum mengajukan penangguhan penahanan. Kami akan koordinasi dulu dengan pihak keluarga terkait siapa yang akan menjamin penangguhan penahanan ini,” ujar dia pula.
Pewarta : Edo Purmana
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kasus penganiayaan balita di Banda Aceh: Tiga pengasuh Daycare jadi tersangka
30 April 2026 7:28 WIB
Polda Riau sita 41 ton solar subsidi dan amankan 39 tersangka penyelewengan BBM subsidi
23 April 2026 6:48 WIB
Kejari Palembang tetapkan tersangka baru kasus korupsi "guest house" UIN Raden Fatah
22 April 2026 5:09 WIB
Delapan anak tewas dalam penembakan di Louisiana, tersangka ditembak mati polisi
20 April 2026 9:52 WIB
Polres Muba ringkus 64 tersangka kasus narkoba dalam 3 bulan, 365 gram sabu Disita
14 April 2026 18:47 WIB
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Kejati Sumsel pulihkan keuangan negara senilai Rp1,2 triliun dari kasus perbankan
07 May 2026 23:03 WIB