Dirjen: Baru Rp5 miliar balik dari kemahalan bayar bansos Rp74 miliar
Senin, 10 Mei 2021 15:52 WIB
Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial (Kemensos) Hartono dan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin menjadi saksi untuk terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara di pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (5/5). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)
Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Pepen Nazaruddin mengatakan baru Rp5 miliar yang dikembalikan vendor penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 dari total kemahalan bayar Rp74 miliar.
"Secara keseluruhan ada temuan Rp74 miliar, untuk ketidakwajaran Rp8 miliar dan dalam proses sampai saat ini yang kembali mencapai Rp5 miliar," kata Pepen di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Pepen menjadi saksi untuk terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang didakwa menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos COVID-19.
Dalam sidang pada Rabu (5/5), Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Hartono Laras mengatakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kemahalan bayar pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako COVID-19 hingga Rp74 miliar.
"Itu berdasarkan temuan BPKP dan baru beberapa penyedia yang mengembalikan," ucap Pepen.
Pepen menyebut bahwa BPKP menemukan ada beberapa ketidakwajaran harga yaitu Kemensos membayarkan lebih mahal kepada vendor penyedia bansos.
"Itu akumulasi dari anggaran yang diduga tak dilaksanakan dengan baik, yang mengembalikan hanya 8 (penyedia)," ungkap Pepen.
Padahal dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut, BPKP memerintahkan agar pengembalian dana paling lama adalah 60 hari kerja sejak terbitnya LHP tersebut.
Seperti diketahui, ada 12 tahap penyaluran bansos sembako sepanjang April-November 2020 dengan nilai anggaran Rp6,84 triliun dengan total 22,8 juta paket sembako.
"Secara keseluruhan ada temuan Rp74 miliar, untuk ketidakwajaran Rp8 miliar dan dalam proses sampai saat ini yang kembali mencapai Rp5 miliar," kata Pepen di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Pepen menjadi saksi untuk terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang didakwa menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos COVID-19.
Dalam sidang pada Rabu (5/5), Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Hartono Laras mengatakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kemahalan bayar pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako COVID-19 hingga Rp74 miliar.
"Itu berdasarkan temuan BPKP dan baru beberapa penyedia yang mengembalikan," ucap Pepen.
Pepen menyebut bahwa BPKP menemukan ada beberapa ketidakwajaran harga yaitu Kemensos membayarkan lebih mahal kepada vendor penyedia bansos.
"Itu akumulasi dari anggaran yang diduga tak dilaksanakan dengan baik, yang mengembalikan hanya 8 (penyedia)," ungkap Pepen.
Padahal dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut, BPKP memerintahkan agar pengembalian dana paling lama adalah 60 hari kerja sejak terbitnya LHP tersebut.
Seperti diketahui, ada 12 tahap penyaluran bansos sembako sepanjang April-November 2020 dengan nilai anggaran Rp6,84 triliun dengan total 22,8 juta paket sembako.
Pewarta : Desca Lidya Natalia
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK periksa dua pejabat Bank Indonesia terkait dugaan korupsi dana program sosial
17 April 2026 9:43 WIB
Bupati Teddy Meilwansyah jemput bola, Kemensos prioritaskan Sekolah Rakyat OKU tahun 2026
14 April 2026 18:55 WIB
Dukung program Presiden Prabowo, Pemkab OKU Timur siapkan 7 hektare lahan Sekolah Rakyat
08 April 2026 19:23 WIB
Melalui Bakti Sosial Klinik Sehati Batch 1 2026, Pusri hadirkan layanan kesehatan gratis
02 April 2026 17:34 WIB
Psikolog: Pembatasan medsos lindungi anak dari dopamin overload dan cemas sosial
28 March 2026 21:38 WIB
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Kejati Sumsel pulihkan keuangan negara senilai Rp1,2 triliun dari kasus perbankan
07 May 2026 23:03 WIB