Baturaja (ANTARA) - Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Jumat menangkap pelaku pembunuhan terhadap korban pasangan suami dan istri, SU (37) dan ER (25), warga Desa Makarti Tama Sp 5, Kecamatan Peninjauan di tempat persembunyiannya di Kabupaten OKU Timur.

"Pelaku IR (37), sempat melarikan diri setelah menghabisi SU dan malakukan penganiayaan berat terhadap ER isteri korban hingga nyaris tewas pada Sabtu (24/04)," kata Kasubag Humas Polres Ogan Komering Ulu (OKU), AKP Mardi Nursal di Baturaja, Jumat.

Dalam kasus ini polisi melakukan penyidikan dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi di tempat kejadian perkara guna mencari tahu keberadaan pelaku.

Setelah melakukan pengejaran hampir sepekan, akhirnya pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur tanpa perlawanan.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan semua barang bukti, kecuali pisau yang digunakan pelaku untuk membunuh korban yang masih dalam pencarian.

"Pelaku akan dijerat pasal 351 dan 338 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia," katanya.

Peristiwa pembunuhan yang terjadi di Desa Makarti Tama Sp5, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU pada Sabtu malam 24 April 2021 dipicu karena tersangka tidak senang anaknya sering dimarahi oleh istri korban.

Pada malam naas tersebut, pelaku emosi mendatangi rumah korban dan membantai pasangan suami istri tersebut dengan senjata tajam jenis pisau.

Pelaku menusuk korban di bagian dada sebelah kanan hingga tewas di tempat kejadian perkara dan menganiaya istri korban sehingga terpaksa mendapat perawatan medis di rumah sakit karena mengalami luka serius pada bagian payudara kanan, pinggang serta ulu hati.

"Menurut keterangan medis kedalaman luka yang dialami korban ini rata-rata 1,5 cm hingga 3 cm sehingga terpaksa masih menjalani perawatan serius di rumah sakit," ujar dia.


Pewarta : Edo Purmana
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024