Ditlantas Polda Sumsel segera uji coba e-Tilang
Sabtu, 20 Februari 2021 10:29 WIB
Suasana lalu lintas di Kota Palembang, Sumsel. (ANTARA/Yudi Abdullah/21)
Palembang (ANTARA) - Tim Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) saat ini tengah menyiapkan perangkat tilang elektronik (e-Tilang) atau 'Electronic Traffic Law Enforcement- E-TLE untuk melakukan uji coba e-Tilang di Kota Palembang pada akhir Februari 2021.
"E-TLE akan diuji coba di beberapa titik ruas jalan dalam Kota Palembang, dan untuk melakukan uji coba diupayakan pemasangan perangkatnya selesai akhir Februari 2021 ini dan langsung dilakukan uji coba," kata Kabagbinopsnal Ditlantas Polda Sumsel AKBP Arif Haryono, di Palembang, Jumat.
Menurut dia, perangkat kamera yang bisa merekam pelanggaran dari pengguna jalan ditempatkan pada beberapa ruas jalan, seperti simpang lima Gedung DPRD Provinsi Sumsel, simpang Jalan Angkatan 66, simpang Jalan Angkatan 45, simpang Patal Pusri serta simpang Bandara SMB II Palembang.
Dengan penerapan e-Tilang itu diharapkan bisa meminimalkan pelanggaran lalu lintas pengendara roda dua maupun roda empat, katanya pula.
Dia menjelaskan, penerapan e-Tilang tujuannya bukan untuk mencari pelanggar lalu lintas, tetapi meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas di jalan raya walaupun tidak ada petugas.
Proses penindakan terhadap pengguna kendaraan bermotor yang terekam kamera perangkat e-Tilang, dengan pengiriman surat tilang ke alamat sesuai dengan nomor polisi yang terdaftar.
Dalam surat tilang tersebut akan dicantumkan pasal yang dilanggar, tanggal dan tempat pelanggaran.
Kemudian, pihaknya juga menyiapkan 'link situs web' untuk konfirmasi pelanggaran, dan tanggal serta tempat sidang pelanggaran lengkap dengan denda yang harus dibayar, ujarnya pula.
"E-TLE akan diuji coba di beberapa titik ruas jalan dalam Kota Palembang, dan untuk melakukan uji coba diupayakan pemasangan perangkatnya selesai akhir Februari 2021 ini dan langsung dilakukan uji coba," kata Kabagbinopsnal Ditlantas Polda Sumsel AKBP Arif Haryono, di Palembang, Jumat.
Menurut dia, perangkat kamera yang bisa merekam pelanggaran dari pengguna jalan ditempatkan pada beberapa ruas jalan, seperti simpang lima Gedung DPRD Provinsi Sumsel, simpang Jalan Angkatan 66, simpang Jalan Angkatan 45, simpang Patal Pusri serta simpang Bandara SMB II Palembang.
Dengan penerapan e-Tilang itu diharapkan bisa meminimalkan pelanggaran lalu lintas pengendara roda dua maupun roda empat, katanya pula.
Dia menjelaskan, penerapan e-Tilang tujuannya bukan untuk mencari pelanggar lalu lintas, tetapi meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas di jalan raya walaupun tidak ada petugas.
Proses penindakan terhadap pengguna kendaraan bermotor yang terekam kamera perangkat e-Tilang, dengan pengiriman surat tilang ke alamat sesuai dengan nomor polisi yang terdaftar.
Dalam surat tilang tersebut akan dicantumkan pasal yang dilanggar, tanggal dan tempat pelanggaran.
Kemudian, pihaknya juga menyiapkan 'link situs web' untuk konfirmasi pelanggaran, dan tanggal serta tempat sidang pelanggaran lengkap dengan denda yang harus dibayar, ujarnya pula.
Pewarta : Yudi Abdullah
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pengamat IT sarankan fitur peringatan sistem tilang elektronik melalui pesan singkat
03 July 2019 9:20 WIB, 2019
Polres OKU berlakukan tilang manual pada Operasi Keselamatan Musi 2025
11 February 2025 10:28 WIB, 2025
Polres OKU berlakukan tilang manual-elektronik pada Operasi Zebra 2024
14 October 2024 15:32 WIB, 2024
Ratusan kendaraan pelanggar lalulintas di Kabupaten OKU terekam kamera ETLE
05 June 2023 18:37 WIB, 2023
Terpopuler - Info Sumsel
Lihat Juga
Kolaborasi multipihak bantu tangani kebakaran kebun warga di Desa Kaliberau Muba
16 September 2026 12:10 WIB
PT BMH libatkan masyarakat Desa Riding OKI cegah karhutla melalui program Zero Fire
16 September 2026 11:20 WIB