KPK panggil pejabat Kemenkes dan Bappenas terkait kasus DAK Kota Dumai
Kamis, 28 Januari 2021 13:56 WIB
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis memanggil pejabat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dalam penyidikan kasus suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai, Riau dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018.
"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ZAS (Zulkifli Adnan Singkah/Wali Kota Dumai nonaktif)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Kamis.
Dua pejabat yang dipanggil, yaitu Kepala Biro Perencanaan Setjen Kemenkes Bayu Teja Muliawan dan Direktur Kesehatan dan Gizi Masyarakat Kementerian PPN/Bappenas Pungkas Bahjuri Ali.
Selain itu, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Zulkifli, yaitu karyawan swasta Usman dan Arifin selaku wiraswasta.
Zulkifli diduga memberi uang total sebesar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan DAK Kota Dumai.
Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu.
Sedangkan pada perkara kedua, tersangka Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.
Pada perkara pertama, Zulkifli disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan pada perkara kedua, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 12 B Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ZAS (Zulkifli Adnan Singkah/Wali Kota Dumai nonaktif)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Kamis.
Dua pejabat yang dipanggil, yaitu Kepala Biro Perencanaan Setjen Kemenkes Bayu Teja Muliawan dan Direktur Kesehatan dan Gizi Masyarakat Kementerian PPN/Bappenas Pungkas Bahjuri Ali.
Selain itu, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Zulkifli, yaitu karyawan swasta Usman dan Arifin selaku wiraswasta.
Zulkifli diduga memberi uang total sebesar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan DAK Kota Dumai.
Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu.
Sedangkan pada perkara kedua, tersangka Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.
Pada perkara pertama, Zulkifli disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan pada perkara kedua, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 12 B Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pasangan ganda Adnan/Nita petik pelajaran penting setelah hadapi Zheng/Huang
13 June 2023 15:22 WIB, 2023
Ganda campuran Adnan/Nita menangi babak pertama meski belum bermain nyaman
06 April 2023 10:42 WIB, 2023
PLN S2JB siagakan 2.669 personel kawal keandalan listrik selama Ramadhan
21 March 2023 22:20 WIB, 2023
Empat ganda campuran Indonesia turun di hari pertama Australian Open
15 November 2022 12:37 WIB, 2022
Ganda campuran Zacha/Bela gantikan Adnan/Mychelle di Kejuaraan Dunia BWF 2022
09 August 2022 15:50 WIB, 2022