KPK dalami dugaan Dirjen Linjamsos turut terima aliran suap bansos
Selasa, 26 Januari 2021 10:52 WIB
Gedung KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kementerian Sosial (Kemensos) Pepen Nazaruddin turut menerima aliran uang kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
Untuk mendalaminya, KPK, Senin, memeriksa saksi Nuzulia Hamzah Nasution dari unsur swasta atau broker PT Tiga Pilar salah satu vendor pengadaan paket sembako di Kemensos sebagai saksi untuk tersangka mantan Mensos Juliari Peter Batubara (JPB) dan kawan-kawan.
"Nuzulia Hamzah Nasution dikonfirmasi terkait adanya dugaan pemberian sejumlah uang oleh tersangka AIM (Ardian Iskandar Maddanatja/swasta) kepada Pepen Nazaruddin dan pihak-pihak lain di Kemensos," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Selain itu, KPK juga memeriksa saksi Victorius Saut HS berprofesi sebagai PNS dan Lucky Falian dari unsur swasta/PT Agri Tekh sebagai saksi untuk tersangka Juliari dan kawan-kawan.
Ali mengatakan saksi Victorius dikonfirmasi terkait proses pengusulan anggaran dan teknis pengadaan bansos di wilayah Jabodetabek Tahun 2020 pada Kemensos.
"Sementara Lucky Falian, yang bersangkutan masih terus didalami pengetahuannya mengenai barang bukti yang telah disita di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini," ujar Ali.
Sebelumnya, saksi Pepen telah diperiksa KPK pada Jumat (22/1) untuk tersangka Juliari dan kawan-kawan.
Saat itu, penyidik mendalami pengetahuannya terkait peran dan tindakan serta arahan aktif tersangka Juliari selaku Mensos saat itu mengatur pihak-pihak yang dipilih selaku rekanan distributor pada pengadaan bansos wilayah Jabodetabek Tahun 2020 di Kemensos.
KPK juga telah menggeledah rumah Pepen di Bekasi Utara, Kota Bekasi pada Rabu (13/1) dan mengamankan berbagai dokumen terkait bansos.
Selain Juliari, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, yakni dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta Harry Van Sidabukke (HS) dan Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) masing-masing dari unsur swasta.
Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.
Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.
Untuk "fee" tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.
Untuk mendalaminya, KPK, Senin, memeriksa saksi Nuzulia Hamzah Nasution dari unsur swasta atau broker PT Tiga Pilar salah satu vendor pengadaan paket sembako di Kemensos sebagai saksi untuk tersangka mantan Mensos Juliari Peter Batubara (JPB) dan kawan-kawan.
"Nuzulia Hamzah Nasution dikonfirmasi terkait adanya dugaan pemberian sejumlah uang oleh tersangka AIM (Ardian Iskandar Maddanatja/swasta) kepada Pepen Nazaruddin dan pihak-pihak lain di Kemensos," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Selain itu, KPK juga memeriksa saksi Victorius Saut HS berprofesi sebagai PNS dan Lucky Falian dari unsur swasta/PT Agri Tekh sebagai saksi untuk tersangka Juliari dan kawan-kawan.
Ali mengatakan saksi Victorius dikonfirmasi terkait proses pengusulan anggaran dan teknis pengadaan bansos di wilayah Jabodetabek Tahun 2020 pada Kemensos.
"Sementara Lucky Falian, yang bersangkutan masih terus didalami pengetahuannya mengenai barang bukti yang telah disita di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini," ujar Ali.
Sebelumnya, saksi Pepen telah diperiksa KPK pada Jumat (22/1) untuk tersangka Juliari dan kawan-kawan.
Saat itu, penyidik mendalami pengetahuannya terkait peran dan tindakan serta arahan aktif tersangka Juliari selaku Mensos saat itu mengatur pihak-pihak yang dipilih selaku rekanan distributor pada pengadaan bansos wilayah Jabodetabek Tahun 2020 di Kemensos.
KPK juga telah menggeledah rumah Pepen di Bekasi Utara, Kota Bekasi pada Rabu (13/1) dan mengamankan berbagai dokumen terkait bansos.
Selain Juliari, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, yakni dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta Harry Van Sidabukke (HS) dan Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) masing-masing dari unsur swasta.
Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.
Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.
Untuk "fee" tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK dalami penunjukan vendor bansos dari pemeriksaan Dirjen Linjamsos
22 December 2020 10:15 WIB, 2020
Ditjen PAS terima surat keterangan KPK untuk Nazaruddin dikategorikan "justice collaborator"
18 June 2020 14:20 WIB, 2020
Sebelum keluar Lapas ternyata Nazaruddin sudah lunasi denda Rp1,3 miliar
17 June 2020 17:15 WIB, 2020
Nazaruddin keluar dari Lapas Sukamiskin setelah peroleh program cuti jelas bebas
16 June 2020 18:53 WIB, 2020
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Kejati Sumsel pulihkan keuangan negara senilai Rp1,2 triliun dari kasus perbankan
07 May 2026 23:03 WIB