Polda Metro tembak mati pencuri motor bersenjata api
Jumat, 11 Desember 2020 10:42 WIB
Polda Metro Jaya hadirkan tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor yang berhasil diringkus petugas dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Jakarta (ANTARA) - Petugas Polda Metro Jaya menembak mati seorang maling motor berinisial HR lantaran melawan petugas dengan senjata api saat akan dilakukan penangkapan.
"Saat akan diamankan pelaku HR dan ML, salah satunya keluarkan senjata api rakitan dan berupaya melumpuhkan petugas. Karena membahayakan jiwa petugas dilakukan tindakan tegas terukur, pelaku HR ini meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis.
Yusri menjelaskan penangkapan keduanya bermula dari laporan masyarakat menjadi korban pencurian kendaraan bermotor di daerah Gambir, Jakarta Pusat.
Atas laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan dan olah TKP yang mengarah kepada dua pelaku tersebut. Polisi kemudian meringkus keduanya di daerah Cengkareng, Jakarta Barat.
ML mengaku sebagai joki, sedangkan satu pelaku lainnya yakni HR memiliki peran menjadi eksekutor atau pemetik.
Yusri mengatakan kedua pelaku kerap menyasar motor-motor warga yang terparkir di pekarangan rumah dengan bermodal kunci "T".
Tersangka HR juga kerap membawa senjata api saat melakukan aksinya dan tidak segan untuk melukai korbannya apabila kepergok saat sedang menggasak motor.
Atas perbuatannya tersebut tersangka ML dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Sedangkan jenazah HR telah dipulangkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
"Satu jenazah tersangka yang meninggal dunia juga sudah diambil oleh keluarga pelaku," pungkasnya.
"Saat akan diamankan pelaku HR dan ML, salah satunya keluarkan senjata api rakitan dan berupaya melumpuhkan petugas. Karena membahayakan jiwa petugas dilakukan tindakan tegas terukur, pelaku HR ini meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis.
Yusri menjelaskan penangkapan keduanya bermula dari laporan masyarakat menjadi korban pencurian kendaraan bermotor di daerah Gambir, Jakarta Pusat.
Atas laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan dan olah TKP yang mengarah kepada dua pelaku tersebut. Polisi kemudian meringkus keduanya di daerah Cengkareng, Jakarta Barat.
ML mengaku sebagai joki, sedangkan satu pelaku lainnya yakni HR memiliki peran menjadi eksekutor atau pemetik.
Yusri mengatakan kedua pelaku kerap menyasar motor-motor warga yang terparkir di pekarangan rumah dengan bermodal kunci "T".
Tersangka HR juga kerap membawa senjata api saat melakukan aksinya dan tidak segan untuk melukai korbannya apabila kepergok saat sedang menggasak motor.
Atas perbuatannya tersebut tersangka ML dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Sedangkan jenazah HR telah dipulangkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
"Satu jenazah tersangka yang meninggal dunia juga sudah diambil oleh keluarga pelaku," pungkasnya.
Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polda Metro Jaya ungkap motif pembunuhan berencana di Serpong Utara akibat sakit hati
22 April 2026 9:34 WIB
Dilaporkan ke Polisi, Jusuf Kalla jelaskan konteks ceramah perdamaian di UGM
18 April 2026 20:17 WIB
Kebakaran SPBE Cimuning Bekasi: 12 orang alami luka bakar serius hingga 70 persen
02 April 2026 7:14 WIB
Bapanas minta Satgas Pangan Polda Metro Jaya tindak tegas penjual MinyaKita di atas HET
23 February 2026 5:09 WIB
Polda Metro Jaya sita 18,8 Kilogram ganja di Jakarta Barat, satu tersangka ditangkap
21 February 2026 19:27 WIB
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Kasus Andrie Yunus: Komnas HAM desak pembentukan TGPF dan Revisi UU Peradilan Militer
27 April 2026 20:28 WIB
Sidang pembunuhan kacab bank di Jakarta: Saksi ungkap janji bonus Rp5 miliar
27 April 2026 20:22 WIB
Lapas Perempuan Palembang bekali warga binaan makna bertahan sebagai seorang ibu
26 April 2026 8:34 WIB