Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa memanggil Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Muara Enim Rinaldo dalam penyidikan kasus suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RS (Ramlan Suryadi/mantan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim)," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Selain Rinaldo, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Ramlan, yakni Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Muara Enim Ilham Sudiono dan Agung Kresna Wijaya dari unsur swasta.
Baca juga: KPK panggil tiga Anggota DPRD Muara Enim kasus proyek PUPR
Ramlan bersama mantan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB (AHB) telah diumumkan sebagai tersangka oleh KPK pada Senin (27/4).
Aries HB diduga terima suap Rp3,031 miliar dari Robi Okta Fahlefi (ROF) dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari berhubungan dengan "commitment fee" perolehan Robi atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim.
Baca juga: KPK panggil mantan anggota DPRD kasus suap proyek PUPR Muara Enim
Robi juga diduga melakukan pemberian sebesar Rp1,115 miliar kepada Ramlan dan juga diduga memberikan satu unit telepon genggam merk Samsung Note 10.
Robi telah ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka bersama Bupati Muara Enim Ahmad Yani (AYN) dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar (EM).
Robi telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: KPK panggil anggota DPRD Muhardi kasus suap proyek PUPR Muara Enim
Sedangkan Elfin divonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara Yani divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Adapun tersangka Aries dan Ramlan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: KPK panggil mantan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB terkait proyek di Dinas PUPR Muara Enim
Baca juga: Mantan Kabid Pembangunan Jalan Muara Enim dieksekusi ke Rutan Palembang terbukti terima suap
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RS (Ramlan Suryadi/mantan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim)," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Selain Rinaldo, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Ramlan, yakni Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Muara Enim Ilham Sudiono dan Agung Kresna Wijaya dari unsur swasta.
Baca juga: KPK panggil tiga Anggota DPRD Muara Enim kasus proyek PUPR
Ramlan bersama mantan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB (AHB) telah diumumkan sebagai tersangka oleh KPK pada Senin (27/4).
Aries HB diduga terima suap Rp3,031 miliar dari Robi Okta Fahlefi (ROF) dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari berhubungan dengan "commitment fee" perolehan Robi atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim.
Baca juga: KPK panggil mantan anggota DPRD kasus suap proyek PUPR Muara Enim
Robi juga diduga melakukan pemberian sebesar Rp1,115 miliar kepada Ramlan dan juga diduga memberikan satu unit telepon genggam merk Samsung Note 10.
Robi telah ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka bersama Bupati Muara Enim Ahmad Yani (AYN) dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar (EM).
Robi telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: KPK panggil anggota DPRD Muhardi kasus suap proyek PUPR Muara Enim
Sedangkan Elfin divonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara Yani divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Adapun tersangka Aries dan Ramlan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: KPK panggil mantan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB terkait proyek di Dinas PUPR Muara Enim
Baca juga: Mantan Kabid Pembangunan Jalan Muara Enim dieksekusi ke Rutan Palembang terbukti terima suap