Gubernur Sumsel: Denda tidak gunakan masker segera diberlakukan
Senin, 10 Agustus 2020 11:59 WIB
Gubernur Sumsel Herman Deru. (ANTAR/HO - Humas Pemprov)
Palembang (ANTARA) - Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengatakan denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker segera diberlakukan karena peraturan gubernur sudah diproses.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menerapkan sanksi bagi masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan akan didenda, kata Gubernur di Palembang, Senin.
Baca juga: Tampil mewah dengan masker bertahta berlian
Dalam pergub protokol kesehatan tersebut, berisi aturan antara lain jaga jarak, menggunakan masker dan jika melanggar maka diberlakukan sanksi berupa denda.
Adapun besaran denda yang diberlakukan terendah Rp100 ribu dan tertinggi Rp500 ribu, ujar dia.
Baca juga: Dinkes Sumsel: Masyarakat tidak pakai masker didenda
Jadi dalam waktu dekat ini akan diberlakukan sehingga itu perlu diikuti, kata dia.
Menurut dia, pemberian sanksi denda ini akan efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi terutama menggunakan masker.
Baca juga: Sumsel siapkan pergub atur sanksi tidak pakai masker dan denda Rp500.000
Untuk sosialisasi pergub tersebut, akan dilakukan melalui media sosial. Sementara untuk pengawasan pelaksanaan pergub tersebut juga akan dikerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).
Sementara Ahli Epidemiologi Universitas Sriwijaya, Iche Andriany Liberty mengimbau agar masyarakat menggunakan masker dengan benar. Masker harus benar-benar menutup hidung dan mulut.
"Masker jangan di bawah dagu. Masker harus tutupi hidung dan mulut," ujar dia.
Apabila hendak makan atau wudhu, masker pun harus benar-benar dilepaskan atau jangan lantas ditarik ke bawah dagu karena jika terjadi terpaan droplet atau lainnya bisa saja menyangkut ke masker.
Jadi bila harus melepas sebentar, lepas yang benar, jangan di dagu, kata dia.
Baca juga: Pemkab Muba buka gerai dan laundry masker gratis bagi masyarakat
Baca juga: Pemkot Palembang bagikan masker untuk tekan penyebaran COVID-19
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menerapkan sanksi bagi masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan akan didenda, kata Gubernur di Palembang, Senin.
Baca juga: Tampil mewah dengan masker bertahta berlian
Dalam pergub protokol kesehatan tersebut, berisi aturan antara lain jaga jarak, menggunakan masker dan jika melanggar maka diberlakukan sanksi berupa denda.
Adapun besaran denda yang diberlakukan terendah Rp100 ribu dan tertinggi Rp500 ribu, ujar dia.
Baca juga: Dinkes Sumsel: Masyarakat tidak pakai masker didenda
Jadi dalam waktu dekat ini akan diberlakukan sehingga itu perlu diikuti, kata dia.
Menurut dia, pemberian sanksi denda ini akan efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi terutama menggunakan masker.
Baca juga: Sumsel siapkan pergub atur sanksi tidak pakai masker dan denda Rp500.000
Untuk sosialisasi pergub tersebut, akan dilakukan melalui media sosial. Sementara untuk pengawasan pelaksanaan pergub tersebut juga akan dikerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).
Sementara Ahli Epidemiologi Universitas Sriwijaya, Iche Andriany Liberty mengimbau agar masyarakat menggunakan masker dengan benar. Masker harus benar-benar menutup hidung dan mulut.
"Masker jangan di bawah dagu. Masker harus tutupi hidung dan mulut," ujar dia.
Apabila hendak makan atau wudhu, masker pun harus benar-benar dilepaskan atau jangan lantas ditarik ke bawah dagu karena jika terjadi terpaan droplet atau lainnya bisa saja menyangkut ke masker.
Jadi bila harus melepas sebentar, lepas yang benar, jangan di dagu, kata dia.
Baca juga: Pemkab Muba buka gerai dan laundry masker gratis bagi masyarakat
Baca juga: Pemkot Palembang bagikan masker untuk tekan penyebaran COVID-19
Pewarta : Ujang Idrus
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Bapenda Sumsel pastikan tak ada kenaikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor 2026
13 February 2026 23:38 WIB
Pemprov Sumsel terapkan gentengisasi secara bertahap, target awal bangunan pemerintah
13 February 2026 23:36 WIB
Terpopuler - Info Sumsel
Lihat Juga
BPBD Muara Enim salurkan bantuan logistik untuk korban longsor di Desa Rami Pasai
15 February 2026 11:35 WIB
Bapenda Sumsel pastikan tak ada kenaikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor 2026
13 February 2026 23:38 WIB
Pemprov Sumsel terapkan gentengisasi secara bertahap, target awal bangunan pemerintah
13 February 2026 23:36 WIB