Dinkes Sumsel: Masyarakat tidak pakai masker didenda
Senin, 3 Agustus 2020 9:37 WIB
Gubernur Sumsel Herman Deru (ANTAR/HO - Humas Pemprov)
Palembang (ANTARA) - Dinas Kesehatan Sumatera Selatan mengingatkan masyarakat bahwa dalam waktu dekat ini akan memberlakukan ketentuan mengenakan denda kepada warga yang tidak menggunakan masker dan melanggar protokol kesehatan penanganan COVID-19 saat beraktivitas di tempat-tempat umum.
"Sekarang sedang dibahas peraturan gubernur mengenai denda terhadap mereka yang tidak menggunakan masker itu," kata Kepala Dinas Kesehatan Sumsel Lesty Nurainy di Palembang, Senin.
Menurut dia, sekarang ini Pemerintah Provinsi Sumsel menyiapkan peraturan gubernur (pergub) tentang protokol kesehatan penanganan COVID-19 di tempat umum termasuk sanksi jika warga tidak menggunakan masker.
Pentingnya menggunakan masker itu karena paparan virus COVID -19 masih menyebar sehingga perlu diantisipasi. Bahkan virus corona dapat menular melalui udara sehingga masker sangat penting digunakan.
Baca juga: Pasien COVID-19 Indonesia bertambah 1.519 kasus dan kasus sembuh bertambah 1.056
"Jadi mulai dari sekarang harus disiplin menerapkan protokol kesehatan yang salah satunya menggunakan masker,": ujarnya.
Kadinkes juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menerapkan pola hidup sehat dalam meningkatkan imun tubuh. Rutin berolahraga karena dengan tubuh yang kuat dan sehat dapat menghindari berbagai penyakit termasuk corona.
Sebelumnya Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan pergub protokol kesehatan yang sedang disusun tersebut antara lain berisi aturan seperti menggunakan masker termasuk jaga jarak. Jika melanggar pergub tersebut maka diberlakukan sanksi berupa denda dan itu diperkirakan akan efektif dalam penerapan protokol kesehatan.
Sosialisasi pergub itu akan dilaksanakan secara luas melalui media massa dan medsos serta dalam berbagai kesempatan yang baik.
Baca juga: Jangan lupakan perlindungan data konsumen digital sekalipun pandemi corona
Baca juga: Sumsel siapkan pergub atur sanksi tidak pakai masker dan denda Rp500.000
"Sekarang sedang dibahas peraturan gubernur mengenai denda terhadap mereka yang tidak menggunakan masker itu," kata Kepala Dinas Kesehatan Sumsel Lesty Nurainy di Palembang, Senin.
Menurut dia, sekarang ini Pemerintah Provinsi Sumsel menyiapkan peraturan gubernur (pergub) tentang protokol kesehatan penanganan COVID-19 di tempat umum termasuk sanksi jika warga tidak menggunakan masker.
Pentingnya menggunakan masker itu karena paparan virus COVID -19 masih menyebar sehingga perlu diantisipasi. Bahkan virus corona dapat menular melalui udara sehingga masker sangat penting digunakan.
Baca juga: Pasien COVID-19 Indonesia bertambah 1.519 kasus dan kasus sembuh bertambah 1.056
"Jadi mulai dari sekarang harus disiplin menerapkan protokol kesehatan yang salah satunya menggunakan masker,": ujarnya.
Kadinkes juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menerapkan pola hidup sehat dalam meningkatkan imun tubuh. Rutin berolahraga karena dengan tubuh yang kuat dan sehat dapat menghindari berbagai penyakit termasuk corona.
Sebelumnya Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan pergub protokol kesehatan yang sedang disusun tersebut antara lain berisi aturan seperti menggunakan masker termasuk jaga jarak. Jika melanggar pergub tersebut maka diberlakukan sanksi berupa denda dan itu diperkirakan akan efektif dalam penerapan protokol kesehatan.
Sosialisasi pergub itu akan dilaksanakan secara luas melalui media massa dan medsos serta dalam berbagai kesempatan yang baik.
Baca juga: Jangan lupakan perlindungan data konsumen digital sekalipun pandemi corona
Baca juga: Sumsel siapkan pergub atur sanksi tidak pakai masker dan denda Rp500.000
Pewarta : Ujang Idrus
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Ridwan Mukti divonis 2,5 tahun penjara dan denda uang ratusan juta rupiah, kasus korupsi perkebunan Musirawas
23 October 2025 18:51 WIB
Perkara TPPU, bos narkoba di Palembang terancam dimiskinkan dan penjara 20 tahun serta denda Rp10 miliar
11 September 2025 22:07 WIB
Kejari Muba terima Rp3 miliar, uang denda pemulihan lingkungan hidup dari kasus kebakaran lahan PT BKI
19 June 2025 1:23 WIB
Jaksa tuntut ringan bandar narkoba di Palembang, 6 tahun penjara dan denda Rp10 juta
28 May 2025 16:19 WIB