Gara-gara cemburu tersangka bunuh EC dan mayatnya dimasukkan dalam karung
Sabtu, 18 Juli 2020 12:48 WIB
Ilustrasi pembunuhan. ANTARA/HO
Banjarmasin (ANTARA) - Dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam, jajaran Polda Kalimantan Selatan secara cepat berhasil mengungkap temuan mayat dalam karung dan menangkap para pelaku 1x24 jam.
"Alhamdulilah pelaku berhasil diringkus pada Sabtu dini hari sekitar pukul 04.00 WITA pasca temuan mayat Jumat sore kemarin. Artinya, hanya dalam waktu sekitar 10 jam kasus ini terungkap," terang Kepala Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan, Komisaris Polisi Riza Muttaqien, di Banjarmasin, Sabtu.
Temun mayat berjenis kelamin perempuan dalam karung sempat membuat geger warga di Jalan Kapten Pierre Tandean, Banua Hanyar, Kelurahan Jambu Hilir, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Dari hasil otopsi ada luka di bagian dahi dan pipi sebelah kiri. Namun penyebab luka belum diketahui. Sementara untuk perhiasan korban masih lengkap seperti cincin, kalung dan anting.
Satuan Reskrim Polres HSS langsung berkoordinasi dengan Polda Kalsel melakukan penyelidikan. Tim 2 Unit 2 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel mengomando penelusuran bersama anggota gabungan Subdit 5 Cyber Ditreskrimsus dan Subdit 1 Ditresnarkoba.
Kerja keras polisi membuahkan hasil dengan menangkap tersangka YR (27) di Komplek Karya Bakti, Kelurahan Syamsudin Noor Banjarbaru.
Tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan yang berhasil diungkap Polda Kalimantan Selatan. ANTARA/Firman
"Jadi tersangka ini kekasih korban. Kami sebelumnya kami berkoordinasi dengan Polres Barito Utara, Polda Kalimantan Tengah, setelah mengetahui identitas korban warga di sana," kata Muttaien.
Hasil interogasi petugas, pelaku mengaku cemburu kemudian memukul korban di bagian kepala menggunakan kunci roda, Kamis (16/7), di daerah Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, dan membuang jasad korban di Kabupaten HSS.
Pelaku juga telah menjual sepeda motor milik korban kepada MD seharga Rp4.500.000 melalui perantara SO yang mendapatkan komisi Rp500.000.
"Jadi MD dan SO juga ditangkap di daerah Banjarbaru dan ditetapkan sebagai tersangka penadah sesuai Pasal 480 KUHP," timpal Riza mewakili Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Sugeng Riyadi.
Keberhasilan pengungkapan tersebut, menurut Riza berkat kerja tim yang solid. Ia pun mengucapkan terima kasih untuk semua anggota yang terlibat termasuk Polres Banjarbaru yang membackup saat penangkapan tersangka.
Selanjutnya pelaku diserahkan kepada Satreskrim Polres HSS guna proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya telah menghilangkan nyawa korban EC (36).
"Alhamdulilah pelaku berhasil diringkus pada Sabtu dini hari sekitar pukul 04.00 WITA pasca temuan mayat Jumat sore kemarin. Artinya, hanya dalam waktu sekitar 10 jam kasus ini terungkap," terang Kepala Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan, Komisaris Polisi Riza Muttaqien, di Banjarmasin, Sabtu.
Temun mayat berjenis kelamin perempuan dalam karung sempat membuat geger warga di Jalan Kapten Pierre Tandean, Banua Hanyar, Kelurahan Jambu Hilir, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Dari hasil otopsi ada luka di bagian dahi dan pipi sebelah kiri. Namun penyebab luka belum diketahui. Sementara untuk perhiasan korban masih lengkap seperti cincin, kalung dan anting.
Satuan Reskrim Polres HSS langsung berkoordinasi dengan Polda Kalsel melakukan penyelidikan. Tim 2 Unit 2 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel mengomando penelusuran bersama anggota gabungan Subdit 5 Cyber Ditreskrimsus dan Subdit 1 Ditresnarkoba.
Kerja keras polisi membuahkan hasil dengan menangkap tersangka YR (27) di Komplek Karya Bakti, Kelurahan Syamsudin Noor Banjarbaru.
Tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan yang berhasil diungkap Polda Kalimantan Selatan. ANTARA/Firman
"Jadi tersangka ini kekasih korban. Kami sebelumnya kami berkoordinasi dengan Polres Barito Utara, Polda Kalimantan Tengah, setelah mengetahui identitas korban warga di sana," kata Muttaien.
Hasil interogasi petugas, pelaku mengaku cemburu kemudian memukul korban di bagian kepala menggunakan kunci roda, Kamis (16/7), di daerah Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, dan membuang jasad korban di Kabupaten HSS.
Pelaku juga telah menjual sepeda motor milik korban kepada MD seharga Rp4.500.000 melalui perantara SO yang mendapatkan komisi Rp500.000.
"Jadi MD dan SO juga ditangkap di daerah Banjarbaru dan ditetapkan sebagai tersangka penadah sesuai Pasal 480 KUHP," timpal Riza mewakili Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Sugeng Riyadi.
Keberhasilan pengungkapan tersebut, menurut Riza berkat kerja tim yang solid. Ia pun mengucapkan terima kasih untuk semua anggota yang terlibat termasuk Polres Banjarbaru yang membackup saat penangkapan tersangka.
Selanjutnya pelaku diserahkan kepada Satreskrim Polres HSS guna proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya telah menghilangkan nyawa korban EC (36).
Pewarta : Firman
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Seorang pegawai BUMN rugikan negara Rp4 miliar, ditahan Kejari Tabalong Kalsel
14 October 2025 19:45 WIB
Tim SAR kerahkan 60 personel cari tujuh korban heli jatuh di hutan Kalsel
04 September 2025 9:45 WIB
Oknum TNI AL terdakwa pembunuh jurnalis di Kalsel minta dibebaskan dari hukuman
05 June 2025 14:59 WIB
Keluarga korban pembunuhan jurnalis kecewa, oknum Prajurit TNI AL tak dihukum mati
04 June 2025 14:34 WIB
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Kejati Sumsel pulihkan keuangan negara senilai Rp1,2 triliun dari kasus perbankan
07 May 2026 23:03 WIB