Banjarbaru (ANTARA) - Saksi ahli forensik dari RSUD Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dr Mia Yulia Fitrianti mengungkapkan cara yang dilakukan oknum TNI AL, terdakwa Kelasi Satu Jumran saat membunuh jurnalis asal Banjarbaru, Juwita (23).
“Penyebab fatal korban hingga meninggal adalah adanya tekanan (diduga pitingan) dengan tenaga kuat yang menyebabkan korban meninggal dalam waktu singkat,” kata Mia kepada majelis hakim di Ruang Sidang Antasari Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Senin.
Ia menjelaskan tekanan pada bagian leher korban itu dilakukan secara lembut namun dengan tekanan tenaga yang sangat kuat. Menurutnya pitingan itu dalam dua menit dapat menyebabkan aliran darah dan pernapasan seseorang berhenti (meninggal).
“Korban mengalami tekanan di bagian pembuluh darah. Darah yang harusnya diantar ke atas (otak) tapi berhenti akibat tekanan kuat di leher. Sehingga terdapat luka berwarna ungu di bagian leher karena pembuluh darah pecah,” ujarnya.
Mia mengatakan jika tekanan di bagian leher itu dialami oleh atlet renang, kemungkinan bisa bertahan di atas lima menit baru meninggal, namun dalam hal ini korban bukan atlet maka hanya butuh waktu sekitar dua menit dapat menyebabkan korban meninggal.
Menurut dia, tekanan yang dilakukan terdakwa terhadap korban sangat kuat (memiting), karena temuan autopsi terdapat resapan darah sampai ke tulang belakang kepala.
Ahli forensik ungkap cara oknum TNI AL membunuh jurnalis Kalsel

Saksi ahli forensik dr Mia Yulia Fitrianti di hadapan majelis hakim memberikan keterangan terkait kasus pembunuhan jurnalis Juwita yang melibatkan terdakwa Kelasi Satu Jumran dalam sidang agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (19/5/2025). (ANTARA/Tumpal Andani Aritonang)