Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti narkoba sebanyak 2,06 kilogram sabu-sabu dan 446 butir pil ekstasi hasil pengungkapan kasus sepanjang April dan Mei 2020.
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi yang disita dari 13 tersangka itu dilakukan di Mapolda Sumsel, Palembang, Jumat, dipimpin Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol. Heri Istu Haryono.
Pemusnahan barang bukti narkoba itu dengan cara dilarutkan dalam air yang dicampur detergen menggunakan blender.
Pemusnahan disaksikan oleh pengacara para tersangka, pihak kejaksaan, dan perwakilan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumsel.
Pada kesempatan itu, Heri Istu menjelaskan bahwa pemusnahan narkoba tersebut sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 91 dan Pasal 45 Ayat (4) KUHAP, benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan harus dimusnahkan.
Upaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, dalam kondisi pandemi COVID-19, pihaknya bersama instansi terkait terus berupaya menghentikan pelaku kejahatan narkoba yang memasarkan barang terlarang itu.
Pemberantasan narkoba di provinsi yang memiliki 17 kabupaten dan kota itu, pihaknya akan lebih menggencarkan operasi.
Selain itu, pihaknya juga mengharapkan partisipasi masyarakat untuk melaporkan kepada aparat keolisian terdekat jika mengetahui adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi yang disita dari 13 tersangka itu dilakukan di Mapolda Sumsel, Palembang, Jumat, dipimpin Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol. Heri Istu Haryono.
Pemusnahan barang bukti narkoba itu dengan cara dilarutkan dalam air yang dicampur detergen menggunakan blender.
Pemusnahan disaksikan oleh pengacara para tersangka, pihak kejaksaan, dan perwakilan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumsel.
Pada kesempatan itu, Heri Istu menjelaskan bahwa pemusnahan narkoba tersebut sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 91 dan Pasal 45 Ayat (4) KUHAP, benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan harus dimusnahkan.
Upaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, dalam kondisi pandemi COVID-19, pihaknya bersama instansi terkait terus berupaya menghentikan pelaku kejahatan narkoba yang memasarkan barang terlarang itu.
Pemberantasan narkoba di provinsi yang memiliki 17 kabupaten dan kota itu, pihaknya akan lebih menggencarkan operasi.
Selain itu, pihaknya juga mengharapkan partisipasi masyarakat untuk melaporkan kepada aparat keolisian terdekat jika mengetahui adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.