Palembang (ANTARA) - Dinas Perdagangan Kota Palembang, Sumatera Selatan bersama instansi terkait berupaya mengatur jarak lapak pedagang yang ada di pasar tradisonal untuk mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Pedagang di pasar tradisional diminta untuk menata ulang lapaknya agar terdapat jarak dengan pedagang lainnya sehingga memenuhi ketentuan protokol kesehatan jaga jarak fisik (physical distancing), kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Palembang, Hardayani di Palembang, Rabu.

Menghadapi pandemi COVID-19 diperlukan partispasi semua pihak dan lapisan masyarakat termasuk pedagang pasar tradisional untuk mengantispasi penyebaran virus corona jenis baru itu.

Tempat yang menimbulkan kerumunan orang seperti di pasar berpotensi menjadi tempat penyebaran virus tersebut sehingga memerlukan pengaturan agar pembeli dan pedagang aman dari ancaman COVID-19.

Untuk melakukan pengaturan jarak lapak, khusus di pasar tradisional Lemabang, mulai hari ini (Selasa 5/5) dilakukan pengaturan dengan memanfaatkan jalan.

Sebagian jalan akses di sekitar pasar Lemabang ditutup untuk digunakan berjualan 400 pedagang mulai pukul 05.00 pagi hingga 11 siang.              

Selain berupaya mengatur jarak lapak pedagang pasar, pihaknya juga mewajibkan pedagang dan pembeli di pasar tardisonal menggunakan masker.

Melalui upaya tersebut diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran COVID-19 sehingga berbagai aktivitas bisa berjalan normal kembali, ujar dia pula.   
 

Pewarta : Yudi Abdullah
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024