Semarang (ANTARA) - Kantor Pelayanan Pajak di wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I tidak melayani wajib pajak secara langsung lewat tata muka sebagai bagian dari upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Kepala Kantor Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I, Suparno, di Semarang, Senin, mengatakan, kebijakan tersebut mulai berlaku hari jni hingga 5 April 2020.

"Para wajib pajak diminta tidak mendatangi kantor pelayanan pajak dan dipersilakan memanfaatkan layanan daring secara mandiri," katanya.

Ia menyebut terdapat 22 kantor pelayanan pajak yang tersebar di seluruh wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I.

"Kantor pelayanan pajak tetap buka, pegawai tetap masuk kerja. Hanya layanan tatap muka langsung ditiadakan," tambahnya.

Selain pembatasan tatap muka langsung di kantor pelayanan pajak, lanjut dia, gerai-gerai di luar kantor juga ditiadakan untuk sementara waktu.

Kepada wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan dan membutuhkan aktivasi EFIN, kata dia, terdapat nomor Kring Pajak 1500200 yang bisa dihubungi atau berkomunikasi melalui surel.

Menurut dia, kejadian luar biasa ini juga menyebabkan batas akhir pelaporan SPT Tahunan orang pribadi diundur sampai 30 April 2020.

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024