Kupang (ANTARA) - Pengamat hukum dan administrasi negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr. Johanes Tuba Helan, SH, MHum mengatakan, Indonesia jangan kembali lagi ke sistem pemilu yang sudah ditinggalkan karena dianggap buruk.

Jika sistem yang digunakan saat ini dianggap kurang baik, maka sebaiknya dicarikan sistem yang lain, dan tidak harus kembali ke sistem sebelumnya yang dianggap buruk, kata Johanes Tuba Helan kepada Antara, di Kupang, Kamis.

Baca juga: Telaah - Istilah pasca-OTT takselaras UU Pemilu

"Kalau sistem pemilu yang sekarang juga dianggap kurang baik, maka cari sistem lain dan tidak boleh kembali ke sistem yang buruk yang sudah ditinggalkan," katanya.

Dia mengemukakan pandangan itu, terkait wacana untuk mengembalikan sistem proporsional terbuka ke sistem proporsional tertutup di dalam Pemilu Indonesia.

Baca juga: Inkompetensi hukum kepemiluan jadi celah partai suap KPU

Mantan Kepala Ombudsman Perwakilan NTB-NTT itu mengatakan, sangat tidak setuju jika Pemilu Indonesia harus kembali ke sistem proporsiobal tertutup karena sudah diterapkan.

Baca juga: KPU: Pemilu serentak 2019 menjadi tugas luar biasa KPU

"Ini kan sistem yang dulu sudah pernah diterapkan tetapi karena kurang baik, maka kita tinggalkan dan melangkah ke proporsional terbuka, jika ini juga kurang baik maka cari sistem lain dan tidak boleh kembali ke sistem yang buruk yang sudah ditinggalkan," katanya.

Wacana mengembalikan Pemilu dengan sistem proporsional tertutup mengemuka setelah PDI Perjuangan merumuskan sembilan rekomendasi dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 1 pada Minggu (12/1).

Dalam rekomendasi itu, PDI Perjuangan hendak mengembalikan pemilu Indonesia kembali menggunakan sistem proporsional daftar tertutup. 
 

Pewarta : Bernadus Tokan
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024