Palembang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan mendorong jajaran yang ada di kabupaten/kota menggalakkan penyuluhan bahaya narkoba untuk meningkatkan daya tangkal, tolak, dan imun/kebal masyarakat dari pengaruh barang terlarang itu.

"Pengaruh narkoba di provinsi ini sudah masuk hingga pelosok desa, untuk mencegah dan memberantasnya hanya diperlukan masyarakat yang berani secara tegas menolak ajakan mengonsumsi barang terlarang itu," kata Kepala BNN Provinsi Sumsel, Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan di Palembang, Kamis.

Untuk meningkatkan daya tangkal, tolak, dan kebal masyarakat hanya dengan cara terus menerus memberikan edukasi/pemahaman bahaya narkoba dengan menggalakkan kegiatan sosialisasi atau penyuluhan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) kepada masyarakat.

Sepanjang tahun 2019 pihaknya telah melakukan 345 ribu kali kegiatan sosialisasi untuk meningkatkan daya cegah, tangkal, kebal masyarakat dari pengaruh narkoba.

Kegiatan sosialisasi P4GN itu dilakukan di sekolah, perkantoran, komunitas dan kawasan permukiman penduduk terutama yang tergolong rawan terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Kegiatan sosialisasi P4GN itu diupayakan pada tahun 2020 lebih banyak lagi sehingga dapat meningkatkan kepedulian masyarakat melakukan kegiatan pencegahan dan pemberantasan narkoba.

Melalui kegiatan tersebut diharapkan bisa mencegah timbulnya pencandu baru dan meluasnya peredaran ilegal narkotika, psikotropika, zat adiktif, serta obat-obatan berbahaya lainnya.

Khusus untuk mencegah penyalahgunaan barang terlarang di kelompok anak muda akhir-akhir ini masih cukup tinggi, pihaknya berupaya menggalakkan kegiatan P4GN di sekolah dan kampus perguruan tinggi.

Guna mengatasi masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di kelompok milenial itu, pihaknya berupaya melakukan pembinaan bagi korban penyalahgunaan narkoba dan penindakan hukum secara tegas bagi yang terbukti terlibat jaringan pengedar.

Dengan meningkatkan kegiatan penyuluhan P4GN dan penegakan hukum secara tegas, diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pengedar narkoba dan mencegah timbulnya korban baru terutama dari kalangan milenial yang akan menjadi generasi penerus bangsa.

"Siapapun terbukti mengonsumsi, menyimpan, dan mengedarkan barang terlarang itu akan dikenakan sanksi hukum sesuai Undang Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Kepala BNNP Sumsel.

Pewarta : Yudi Abdullah
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024