Polisi tahan Husein Alatas diduga terlibat kekerasan seksual
Rabu, 18 Desember 2019 14:22 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. ANTARA/Fianda Rassat
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Husein Alatas lantaran diduga terlibat tindak kekerasan seksual terhadap seorang perempuan.
Kabar Husein Alatas yang kini ditahan polisi tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus.
"Senin kemarin, tanggal 16 Desember, sekitar pukul 10.00 WIB, Tim Resmob Dikrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap satu orang pelaku tindak pidana kejahatan kesopanan atau pencabulan. Yang bersangkutan inisial HA alias HH," kata Yusri saat dikonfirmasi, Selasa.
Dijelaskan Yusri, peristiwa ini diduga terjadi pada November lalu. Adapun modus pelaku adalah membuka praktek pengobatan alternatif di daerah Bekasi, Jawa Barat.
Dugaan kekerasan seksual itu diduga terjadi pada saat HA sedang mengobati korban.
"Jadi pada saat dia mengobati korban, dia lakukan pencabulan lah, korban ini kan tidak terima kemudian dia laporkan," ujar Yusri.
Polisi telah memeriksa tiga saksi dalam kasus tersebut, kemudian menetapkan HA sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Ada tiga saksi yang diperiksa, kemudian yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang ditahan di Polda Metro Jaya," pungkasnya.
Kabar Husein Alatas yang kini ditahan polisi tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus.
"Senin kemarin, tanggal 16 Desember, sekitar pukul 10.00 WIB, Tim Resmob Dikrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap satu orang pelaku tindak pidana kejahatan kesopanan atau pencabulan. Yang bersangkutan inisial HA alias HH," kata Yusri saat dikonfirmasi, Selasa.
Dijelaskan Yusri, peristiwa ini diduga terjadi pada November lalu. Adapun modus pelaku adalah membuka praktek pengobatan alternatif di daerah Bekasi, Jawa Barat.
Dugaan kekerasan seksual itu diduga terjadi pada saat HA sedang mengobati korban.
"Jadi pada saat dia mengobati korban, dia lakukan pencabulan lah, korban ini kan tidak terima kemudian dia laporkan," ujar Yusri.
Polisi telah memeriksa tiga saksi dalam kasus tersebut, kemudian menetapkan HA sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Ada tiga saksi yang diperiksa, kemudian yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang ditahan di Polda Metro Jaya," pungkasnya.
Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polda Metro Jaya ungkap motif pembunuhan berencana di Serpong Utara akibat sakit hati
22 April 2026 9:34 WIB
Dilaporkan ke Polisi, Jusuf Kalla jelaskan konteks ceramah perdamaian di UGM
18 April 2026 20:17 WIB
Kebakaran SPBE Cimuning Bekasi: 12 orang alami luka bakar serius hingga 70 persen
02 April 2026 7:14 WIB
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Kejati Sumsel pulihkan keuangan negara senilai Rp1,2 triliun dari kasus perbankan
07 May 2026 23:03 WIB