Lelang rawa lebak sumbang PAD OKI Rp6,8 miliar
Kamis, 28 November 2019 15:59 WIB
Ilustrasi - Warga Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan menangkap ikan di rawa lebak. ANTARA/HO/19.
Kayuagung (ANTARA) - Hak usaha penangkapan ikan areal rawa di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, yang diatur dengan sistem pelelangan Lelang Lebak Lebung (L3) telah menyumbang Pendapatan Asli Daerah senilai Rp6,8 miliar pada 2019.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap Romico Iswadi di Kayuagung, Kamis, mengatakan pendapatan tersebut diperoleh dari hasil lelang lebak lebung di 13 kecamatan ini
Kecamatan Lempuing Jaya tercatat sebagai penyumbang terbesar yakni Rp1,4 miliar.
“Capaian ini melampaui target karena semula pemkab hanya menargetkan Rp5,8 miliar,” kata dia.
Ia mengatakan sistem ini telah ada sejak zaman Kesultanan Palembang dan diteruskan pada Zaman Hindia Belanda melalui pemberian kuasa penuh kepada pemerintahan marga yang diketuai oleh seorang pesirah.
Kini sistem lelang lebak lebung diatur melalui Peraturan Daerah nomor 18 Tahun 2010 Juncto Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2015 serta Peraturan Bupati OKI Nomor 72 tahun 2016 tentang Pengelolaan Lebak Lebung dan Sungai dalam Kabupaten OKI.
“Dari pendapatan itu, 50 persennya dikembalikan ke desa sebagai sumber pendapatan desa baik desa yang ada objek lelang maupun tidak,” kata dia.
Selain menjadi sumber pendapatan daerah dan desa, hasil lelang juga digunakan untuk pelestarian rawa lebak dan ekosistemnya serta pengawasan pemanfaatan lebak.
Pembenihan kembali (restocking) jadi kewajiban pemenang lelang hingga akhir pengelolaan areal yang besarannya 5 persen dari nilai objek.
Ia menambahkan dalam mengelola lebak, pemenang lelang juga harus memenuhi beberapa persyaratan diantaranya harus menetap di Kabupaten OKI minimal selama enam bulan. Selain itu, mereka juga dilarang melakukan cara-cara yang merusak lingkungan seperti menggunakan strom dan bom air.
Terkait lahan persawahan yang masuk objek lelang, Romico mengatakan berdasarkan Perda dijelaskan bahwa siapapun tidak boleh melakukan penangkapan ikan kecuali dengan izin atau kesepakatan dengan pemilik/pengolah sawah.
“Itu pun bagi pemilik sawah/lahan yg menjadi area objek lelang lebak lebung sekedar untuk keperluan makan dan tidak untuk diperjualbelikan,” kata dia.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap Romico Iswadi di Kayuagung, Kamis, mengatakan pendapatan tersebut diperoleh dari hasil lelang lebak lebung di 13 kecamatan ini
Kecamatan Lempuing Jaya tercatat sebagai penyumbang terbesar yakni Rp1,4 miliar.
“Capaian ini melampaui target karena semula pemkab hanya menargetkan Rp5,8 miliar,” kata dia.
Ia mengatakan sistem ini telah ada sejak zaman Kesultanan Palembang dan diteruskan pada Zaman Hindia Belanda melalui pemberian kuasa penuh kepada pemerintahan marga yang diketuai oleh seorang pesirah.
Kini sistem lelang lebak lebung diatur melalui Peraturan Daerah nomor 18 Tahun 2010 Juncto Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2015 serta Peraturan Bupati OKI Nomor 72 tahun 2016 tentang Pengelolaan Lebak Lebung dan Sungai dalam Kabupaten OKI.
“Dari pendapatan itu, 50 persennya dikembalikan ke desa sebagai sumber pendapatan desa baik desa yang ada objek lelang maupun tidak,” kata dia.
Selain menjadi sumber pendapatan daerah dan desa, hasil lelang juga digunakan untuk pelestarian rawa lebak dan ekosistemnya serta pengawasan pemanfaatan lebak.
Pembenihan kembali (restocking) jadi kewajiban pemenang lelang hingga akhir pengelolaan areal yang besarannya 5 persen dari nilai objek.
Ia menambahkan dalam mengelola lebak, pemenang lelang juga harus memenuhi beberapa persyaratan diantaranya harus menetap di Kabupaten OKI minimal selama enam bulan. Selain itu, mereka juga dilarang melakukan cara-cara yang merusak lingkungan seperti menggunakan strom dan bom air.
Terkait lahan persawahan yang masuk objek lelang, Romico mengatakan berdasarkan Perda dijelaskan bahwa siapapun tidak boleh melakukan penangkapan ikan kecuali dengan izin atau kesepakatan dengan pemilik/pengolah sawah.
“Itu pun bagi pemilik sawah/lahan yg menjadi area objek lelang lebak lebung sekedar untuk keperluan makan dan tidak untuk diperjualbelikan,” kata dia.
Pewarta : Dolly Rosana
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Sambal Joruk OKU Timur ditetapkan jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia
07 September 2026 10:37 WIB
Unsri dan KKP terapkan teknologi IoT untuk pembenihan ikan betok di Palembang
15 August 2026 21:00 WIB
Peluang ekspor tuna ke Jepang terbuka, KKP tegaskan penguatan daya saing dimulai dari hulu
03 August 2026 9:42 WIB
Terpopuler - Makro & Mikro
Lihat Juga
Desa Bukit Makmur raih penghargaan 15 desa terbaik nasional Program BRILiaN 2025
11 November 2025 15:18 WIB
Pusri resmikan Rumah Kompos di Desa Tebat Benawa, dukung pengembangan kopi lokal
18 July 2025 16:03 WIB, 2025
Pusri tampilkan produk UMKM binaan di Pameran Produk Unggulan Sumsel 2025
03 July 2025 10:28 WIB, 2025