KPPPA adakan Jambore Nasional PATBM
Selasa, 26 November 2019 9:28 WIB
Ilustrasi - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menggelar Pelatihan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Peduli terhadap ABH (ANTARA/Abdul Fatah)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak mengadakan Jambore Nasional Pelindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) yang diikuti 560 pegiat pelindungan anak dari 34 provinsi di Ancol, Jakarta.
"Kami berharap pertemuan ini dapat menjadi sarana untuk mengevaluasi manfaat PATBM bagi masyarakat dalam menurunkan angka kekerasan pada anak selama tiga tahun pelaksanaannya selama ini," kata Deputi Pelindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak Nahar melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa.
Nahar mengatakan PATB dibentuk sebagai tanggapan atas kasus kekerasan terhadap anak yang masih tinggi di masyarakat. Melalui gerakan itu, Kementerian mengajak semua unsur masyarakat untuk menyelesaikan masalah kekerasan anak, menerapkan pelindungan anak, mencegah kekerasan terhadap anak, dan menanggapi kekerasan terhadap anak yang terjadi.
Menurut Nahar, beberapa pengalaman di berbagai daerah telah membuktikan konsep PATBM benar-benar mampu menumbuhkan inisiatif masyarakat dalam menemukenali, menelaah, memahami, dan memecahkan permasalahan yang dihadapi anak secara mandiri.
"Gerakan PATBM telah berjalan selama tiga tahun, berawal dari 136 desa yang menjadi proyek percontohan. Saat ini telah berkembang di 764 desa di seluruh Indonesia," tuturnya.
Nahar mengatakan selama tiga tahun berjalan, para fasilitator dan pegiat di PATBM menemukan berbagai tantangan dalam upata pelindungan anak.
"Tantangan yang masih dihadapi antara lain jumlah kasus kekerasan terhadap anak yang masih signifikan dan semakin beragam masalah yang muncul serta perkembangan teknologi yang pesat.
Karena itu, sinergi antara berbagai lembaga masyarakat sangat diperlukan untuk mendukung berbagai kegiatan PATBM agar bisa berjalan dengan baik.
"Perlu peran tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pendidikan, dan tokoh pegiat anak dan keluarga yang ada di sekitar lingkungan desa/kelurahan," katanya.
"Kami berharap pertemuan ini dapat menjadi sarana untuk mengevaluasi manfaat PATBM bagi masyarakat dalam menurunkan angka kekerasan pada anak selama tiga tahun pelaksanaannya selama ini," kata Deputi Pelindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak Nahar melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa.
Nahar mengatakan PATB dibentuk sebagai tanggapan atas kasus kekerasan terhadap anak yang masih tinggi di masyarakat. Melalui gerakan itu, Kementerian mengajak semua unsur masyarakat untuk menyelesaikan masalah kekerasan anak, menerapkan pelindungan anak, mencegah kekerasan terhadap anak, dan menanggapi kekerasan terhadap anak yang terjadi.
Menurut Nahar, beberapa pengalaman di berbagai daerah telah membuktikan konsep PATBM benar-benar mampu menumbuhkan inisiatif masyarakat dalam menemukenali, menelaah, memahami, dan memecahkan permasalahan yang dihadapi anak secara mandiri.
"Gerakan PATBM telah berjalan selama tiga tahun, berawal dari 136 desa yang menjadi proyek percontohan. Saat ini telah berkembang di 764 desa di seluruh Indonesia," tuturnya.
Nahar mengatakan selama tiga tahun berjalan, para fasilitator dan pegiat di PATBM menemukan berbagai tantangan dalam upata pelindungan anak.
"Tantangan yang masih dihadapi antara lain jumlah kasus kekerasan terhadap anak yang masih signifikan dan semakin beragam masalah yang muncul serta perkembangan teknologi yang pesat.
Karena itu, sinergi antara berbagai lembaga masyarakat sangat diperlukan untuk mendukung berbagai kegiatan PATBM agar bisa berjalan dengan baik.
"Perlu peran tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pendidikan, dan tokoh pegiat anak dan keluarga yang ada di sekitar lingkungan desa/kelurahan," katanya.
Pewarta : Dewanto Samodro
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Indonesia perlu UU Pelindungan Data Pribadi dengan pengawasan seimbang
29 October 2021 9:48 WIB, 2021
Bangkitkan kesadaran masyarakat untuk hindari petaka "pinjol" ilegal
24 October 2021 14:31 WIB, 2021
Terpopuler - Pendidikan & Kesehatan
Lihat Juga
Kemendag: Indonesia ekspor obat pereda nyeri senilai Rp2,4 miliar ke Korsel
14 February 2026 10:21 WIB