Palembang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berjanji terus menertibkan tambang tanpa izin karena dinilai hanya akan merusak lingkungan.

"Penertiban itu tambang tanpa Izin Usaha Pertambangan selain dapat menyelamatkan pendapatan juga dapat melestarikan lingkungan," kata  Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Robert Heri di Palembang, Rabu.

Ia menjelaskan, selama ini jumlah perusahaan tambang tanpa izin mencapai sekitar 300 perusahaan, namun setelah ditertibkan jumlahnya hanya tersisa 144 izin usaha pertambangan (IUP).

"Data mulai Agustus lalu tambang yang memiliki izin operasional hanya 144 unit dan itu setelah ada penertiban," kata dia.

Menurutnya, tambang liar itu antara lain tidak memiliki izin, tidak bayar pajak, termasuk dalam pelestarian lingkungan dan lain sebagainya.

Sementara mengenai penertiban sendiri pihaknya terus memantau lokasi tambang dan mengevaluasi keberadaan tebangan tersebut apakah memenuhi syarat.

Selain itu juga berkoordinasi dengan penjual apakah hasil tambang yang dijual tersebut pertambangannya memiliki izin.

Sebelumnya Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, dalam menertibkan pertambangan pihaknya bekerja sama dengan KPK.

KPK memberikan pembinaan bagaimana cara melakukan penambangan yang sesuai dengan prosedur untuk meningkatkan pendapan daerah.

 

Pewarta : Ujang Idrus
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024