Perusahaan briket PHK 713 orang karyawan
Selasa, 13 Agustus 2019 11:05 WIB
Kepala Disnakertrans Barito Selatan Agus In'yulius. (Ist)
Buntok (ANTARA) - Perusahaan pengolahan briket arang PT Thu Green Energi (ThuGE) yang beroperasi di wilayah Desa Penda Asem dan Pararapak, Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap seluruh karyawannya.
"PHK terhadap 713 karyawan tersebut, lantaran perusahaan itu tidak lagi beroperasi," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Barito Selatan Agus In'yulius di Buntok, Selasa.
Hal itu berdasarkan surat yang disampaikan oleh pihak manajemen PT.ThuGE kepada Disnakertrans Barito Selatan, dengan Nomor : 002/THU/SKM/VII/2019, tertanggal 22 Juli 2019 lalu.
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa berhentinya seluruh kegiatan operasional pada proyek konstruksi PT.ThuGE, disebabkan status kepemilikan saham atas perusahaan yang beroperasi sejak 2018 lalu tersebut telah berubah atau take over.
"Benar, informasi yang kami terima adalah karena terjadi take over kepemilikan saham perusahaan, makanya sementara operasional tidak bisa dilanjutkan sehingga berdampak pada PHK seluruh karyawannya di Barsel," jelasnya.
Ia menjelaskan, hingga saat ini, pihak perusahaan dalam hal melakukan PHK, sudah memenuhi kewajiban mereka untuk membayarkan seluruh gaji terakhir karyawan serta tunjangan-tunjangan lainnya.
"Saat melakukan PHK, pihak perusahaan sudah memenuhi kewajiban mereka, gaji terakhir dan tunjangan-tunjangan lainnya sudah dibayar sesuai aturan yang berlaku," jelas dia.
Ia merinci PHK yang dilakukan oleh PT ThuGE terhadap 636 karyawan lokal, 24 tenaga kerja asing atau TKA dan 53 orang stafnya, dilakukan secara bertahap yakni sejak 9 dan 22 Juli 2019 lalu.
Sementara itu, HRD PT ThuGE Tito mengungkapkan bahwa PHK yang dilakukan oleh pihaknya merupakan perintah manajemen pusat, dikarenakan adanya take over kepemilikan saham perusahaan.
"PHK ini memang perintah manajemen, karena adanya take over kepemilikan saham perusahaan kepada yang baru," ucap dia.
"PHK terhadap 713 karyawan tersebut, lantaran perusahaan itu tidak lagi beroperasi," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Barito Selatan Agus In'yulius di Buntok, Selasa.
Hal itu berdasarkan surat yang disampaikan oleh pihak manajemen PT.ThuGE kepada Disnakertrans Barito Selatan, dengan Nomor : 002/THU/SKM/VII/2019, tertanggal 22 Juli 2019 lalu.
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa berhentinya seluruh kegiatan operasional pada proyek konstruksi PT.ThuGE, disebabkan status kepemilikan saham atas perusahaan yang beroperasi sejak 2018 lalu tersebut telah berubah atau take over.
"Benar, informasi yang kami terima adalah karena terjadi take over kepemilikan saham perusahaan, makanya sementara operasional tidak bisa dilanjutkan sehingga berdampak pada PHK seluruh karyawannya di Barsel," jelasnya.
Ia menjelaskan, hingga saat ini, pihak perusahaan dalam hal melakukan PHK, sudah memenuhi kewajiban mereka untuk membayarkan seluruh gaji terakhir karyawan serta tunjangan-tunjangan lainnya.
"Saat melakukan PHK, pihak perusahaan sudah memenuhi kewajiban mereka, gaji terakhir dan tunjangan-tunjangan lainnya sudah dibayar sesuai aturan yang berlaku," jelas dia.
Ia merinci PHK yang dilakukan oleh PT ThuGE terhadap 636 karyawan lokal, 24 tenaga kerja asing atau TKA dan 53 orang stafnya, dilakukan secara bertahap yakni sejak 9 dan 22 Juli 2019 lalu.
Sementara itu, HRD PT ThuGE Tito mengungkapkan bahwa PHK yang dilakukan oleh pihaknya merupakan perintah manajemen pusat, dikarenakan adanya take over kepemilikan saham perusahaan.
"PHK ini memang perintah manajemen, karena adanya take over kepemilikan saham perusahaan kepada yang baru," ucap dia.
Pewarta : Kasriadi/Uri
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Aksi pencurian motor di parkiran PT HM Sampoerna Tbk terungkap, pelaku ternyata mantan karyawan
11 April 2026 7:16 WIB
Berlaku mulai 1 April, Menaker ajak perusahaan swasta terapkan WFH untuk efisiensi energi
02 April 2026 6:48 WIB
Bandara AS lumpuh akibat "shutdown" 40 hari, antrean mengular dan penerbangan tertunda
23 March 2026 10:18 WIB
Ratusan karyawan Mitra Ogan tuntut pelunasan gaji yang tertunggak 20 bulan
16 December 2025 17:23 WIB
Gugatan dikabulkan, eks karyawan PT Ratri Sampana berhak terima pesangon Rp270 juta
17 July 2025 16:27 WIB
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Razia syariat Islam di Aceh Barat, 33 warga terjaring langgar aturan busana muslim
30 April 2026 7:33 WIB
Prakirakan cuaca Kota Jakarta Rabu 29 April 2026: Potensi diguyur hujan ringan sore hari
29 April 2026 5:33 WIB
Cerita haru jamaah haji termuda asal Bali, baru tahu didaftarkan saat masih SD
26 April 2026 8:42 WIB
Prakiraan cuaca Sumatera Utara Jumat 24 April 2026: Didominasi berawan hingga hujan sedang
24 April 2026 10:45 WIB