Baturaja (ANTARA) - Jajaran Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menangkap My (37) dan Rn (28) pelaku penipuan berkedok jasa pengurusan surat-surat kendaraan seperti pembayaran pajak dan balik nama kendaraan di wilayah setempat.

"Pelaku kami tangkap karena diduga melakukan penipuan hingga miliar rupiah," kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP NK Widayana Sulandari di Baturaja, Senin.

Dia mengemukakan, pelaku My yang merupakan seorang wanita warga Baturaja tersebut melakukan penipuan berkedok biro jasa pengurusan surat-surat kendaraan seperti pembayaran pajak dan balik nama kendaraan.

Dalam melakukan aksinya, kata dia, pelaku menggadaikan BPKB milik korbannya ke sejumlah leasing untuk meraup keuntungan hingga miliaran rupiah.

"BPBK kendaran dan surat-surat milik korban digadaikan oleh tersangka di beberapa leasing," kata dia.

Dia menjelaskan, dalam melakukan aksinya tersangka dibantu rekannya yaitu Rn yang bekerja di leasing Mandiri Tunas Fine Baturaja (MTF) untuk memproses pinjaman dana sebesar Rp250 juta.

"Dari hasil pengembangan total korban mereka mencapai 31 orang dengan kerugian mencapai Rp2,5 miliar," ungkapnya.

Dia mengemukakan, saat ini ke dua tersangka sudah diamankan di Mapolres OKU dan akan dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.


Pewarta : Edo Purmana
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024