Baturaja (ANTARA) - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, mencatat selama 2018 sebanyak sembilan ASN di pemerintahan daerah setempat dinonaktifkan karena melanggar peraturan kepegawaian.

"Pada tahun lalu ada sembilan aparatur sipil negara (ASN) Pemkab OKU yang diberhentikan, baik secara hormat maupun tidak hormat," kata Kepala BKPSDM Ogan Komering Ulu Mirdaili di Baturaja, Selasa.

Baca juga: Badan Pertimbangan Kepegawaian berhentikan dengan tidak hormat 42 orang PNS

Dia mengemukakan, pemberhentian ASN ini mengacu pada Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indoensia (Kemenpan-RB) yang tertuang dalam PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kepegawaian Negeri.

Dalam peraturan tersebut, kata dia, setiap ASN yang melanggar aturan disiplin pegawai negeri, seperti tidak pernah masuk kerja, terlibat kasus narkoba dan korupsi serta nikah sirih wajib dinonaktifkan dari status kepegwaiannya.

Dari semua kasus tersebut, lanjut dia, semuanya dialami sembilan ASN Pemkab OKU hingga diberhentikan dari status kepegawaiannya.

"Untuk rinciannya saya lupa. Yang jelas pada tahun lalu ada sembilan ASN yang diberhentikan karena terlibat kasus-kasus tersebut," kata dia.

Hanya saja, Mirdaili mengaku saat ini pihaknya sedang menangani kasus nikah sirih yang dilakukan salah satu ASN di pemerintah daerah setempat untuk ditindaklanjuti.

"Tahun ini baru ada satu ASN yang kedapatan nikah sirih dan sekarang kasusnya sedang dalam proses," ujarnya.

Baca juga: Keberadaan Pasar Induk di OKU terbengkalai
Baca juga: Gunakan Dana Desa, Mantan kades di OKU divonis empat tahun penjara

Pewarta : Edo Purmana
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024