Baturaja (ANTARA) - Terdakwa Zulfikri Umari mantan Kepala Desa Ulak Lebar, Kecamatan Ulu Ogan Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan divonis pengadilan empat tahun penjara atas kasus korupsi penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2017.

Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, Bayu Paramesti melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Alfa Rianda di Baturaja, Jumat mengatakan bahwa pada sidang putusan perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka Zulfikri yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (1/8) terdakwa divonis empat tahun penjara dikurangi masa penahanan atas kasus korupsi Dana Desa Ulak Lebar tahun anggaran 2017.

"Vonis tersebut dijatuhkan karena terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi," katanya.

Menurut dia, majelis hakim yang diketuai Adi Prasetyo dan Abu Hanifah serta Arizona Megajaya sebagai hakim anggota menyatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah karena melanggar pasal dalam Dakwaan Primer Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dg UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999.

"Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang menuntut terdakwa Zulfikri selama empat tahun penjara," tegasnya.

Selain hukuman penjara, kata dia, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp359.049.087 subsider satu tahun penjara.

"Atas putusan tersebut, terdakwa dan penasehat hukumnya menyatakan menerima atas vonis itu," ujarnya.


Pewarta : Edo Purmana
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024