Baturaja (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan memberikan penyuluhan kepada seluruh perangkat desa di Kecamatan Lubuk Raja sebagai upaya pencegahan penyimpangan dana desa.

"Penyuluhan yang kami berikan terkait penerangan hukum sekaligus sangsi bagi oknum kepala desa dan perangkatnya yang melakukan penyimpangan dana desa," kata Kasi Intel Kejari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU), Abu Nawas di Baturaja, Jumat.

Ia mengemukakan, kegiatan yang diikuti tujuh desa se Kecamatan Lubuk Raja tersebut sebagai upaya pencegahan penyimpangan penggunaan dana bantuan dari pemerintah pusat tersebut dengan memberikan penyuluhan agar perangkat desa tidak salah dalam mengelola dana desa.

"Penyuluhan dan penerangan hukum bagi aparat pemerintahan desa ini agar dalam mengelola dana desa dilakukan sesuai hukum yang berlaku bukan untuk kepentingan pribadi," ujarnya.

Dalam kegiatan ini, kata dia, para peserta diberikan arahan tentang penggunaan dana desa yang baik dan benar agar tidak ada pejabat di pemerintahan desa di Kabupaten OKU yang bermasalah dengan hukum akibat penyalahgunaan dana bantuan tersebut.

"Jangan coba-coba melakukan penyimpangan dana desa, sebab setiap penggunaan dana harus ada pertanggungjawaban. Kami tidak segan-segan, jika ada kepala desa yang bermain-main dengan dana desa akan diproses sesuai hukum," tegasnya.

Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) OKU, Ahmad Firdaus menambahkan dengan kegiatan penyuluhan hukum tersebut para perangkat desa dapat mengetahui dan memahami tentang pengelolaan dana desa termasuk peraturannya yang harus dipatuhi.

"Saya berharap tidak ada kepala desa yang menyalahgunakan dana desa," harapnya.
 


Pewarta : Edo Purmana
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024