Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, resmi menetapkan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir (SFB) sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap pembangungan proyek PLTU Riau-1.
KPK tetapkan Dirut PLN Sofyan Basir sebagai tersangka
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers terkait penetapan Dirut PLN Sofyan Basir sebagai tersangka, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/4/2019). (Antara/Benardy Ferdiansyah)