Medan (ANTARA) - Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi Komisi Yudisial, Roejito, mengatakan, media massa memiliki peranan penting dalam menopang proses demokrasi.
"Apalagi, pers merupakan pilar keempat demokrasi dan memiliki peranan penting dalam mencerdaskan bangsa," kata Roejito, dalam sambutannya pada pembukaan workshop dan diskusi sinergitas Komisi Yudisial (KY) dengan Media Massa, di Medan, Rabu.
Workshop dengan tema "Peran Media Massa dalam Mewujudkan Peradilan Bersih" ini, kata Roedjito, bertujuan untuk meningkatkan kerja sama antara KY dengan media massa dalam rangka membangun peradilan yang bersih.
"Bahkan media massa dapat membantu KY dalam mengawasi perilaku hakim," ujar Roejito.
Ia mengatakan media massa juga dapat ikut mengontrol dan berpengaruh dalam kekuasaan kehakiman.
Sesuai dengan amanat Konstitusi, KY berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain, dalam rangka menjaga, serta menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat, dan perilaku hakim.
Sehubungan dengan itu, melalui pemberitaan media massa diharapkan dapat membantu KY menyampaikan apa yang dilakukan 0leh institusi tersebut kepada masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.
"Melalui forum ini diharapkan para jurnalis memiliki pemahaman yang utuh dan konfrehensip tentang KY,serta dmendorong penyajian pemberitaan kasus hukum,serta peradilan yang sesuai hukum, dan kode etik jurnalistik," katanya.
"Apalagi, pers merupakan pilar keempat demokrasi dan memiliki peranan penting dalam mencerdaskan bangsa," kata Roejito, dalam sambutannya pada pembukaan workshop dan diskusi sinergitas Komisi Yudisial (KY) dengan Media Massa, di Medan, Rabu.
Workshop dengan tema "Peran Media Massa dalam Mewujudkan Peradilan Bersih" ini, kata Roedjito, bertujuan untuk meningkatkan kerja sama antara KY dengan media massa dalam rangka membangun peradilan yang bersih.
"Bahkan media massa dapat membantu KY dalam mengawasi perilaku hakim," ujar Roejito.
Ia mengatakan media massa juga dapat ikut mengontrol dan berpengaruh dalam kekuasaan kehakiman.
Sesuai dengan amanat Konstitusi, KY berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain, dalam rangka menjaga, serta menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat, dan perilaku hakim.
Sehubungan dengan itu, melalui pemberitaan media massa diharapkan dapat membantu KY menyampaikan apa yang dilakukan 0leh institusi tersebut kepada masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.
"Melalui forum ini diharapkan para jurnalis memiliki pemahaman yang utuh dan konfrehensip tentang KY,serta dmendorong penyajian pemberitaan kasus hukum,serta peradilan yang sesuai hukum, dan kode etik jurnalistik," katanya.