Bupati tegaskan CPNS hindari perbuatan tercela
Jumat, 8 Maret 2019 20:16 WIB
Sebanyak 360 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara, formasi tahun 2018 dilakukan pengangkatan dan penyerahan SK penugasan CPNS, bertempat di gedung Paripurna DPRD setempat, Jumat (8/3/2019). (ANTARA News Sumsel/Rahmat Aizullah/Ang/19)
Musi Rawas Utara, Sumsel (ANTARA) - Bupati Musi Rawas Utara, Syarif Hidayat menegaskan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2018 yang baru saja diangkat agar menghindari perbuatan tercela.
"Ikrar CPNS sudah diucapkan, itu harus dihayati dan dilaksanakan dengan baik, dan hindarilah perbuatan tercela," tegas Bupati Syarif Hidayat pada pengangkatan dan penyerahan SK penugasan CPNS formasi 2018 di gedung Paripurna DPRD setempat, Jumat.
Perbuatan tercela dalam kepegawaian yang dimaksudkan Bupati Syarif tersebut seperti penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang, provokator konflik di masyarakat, tidak disiplin dalam bekerja, atau pun melanggar aturan kepegawaian lainnya.
"CPNS itu baru calon, artinya calon itu bisa jadi gagal menjadi pegawai, maka semuanya akan dilihat kinerja selama menjadi CPNS, jika kedapatan melakukan perbuatan tercela seperti yang kami maksud, maka tidak ada ampun, berhenti jadi CPNS," tegasnya.
Bupati Syarif menekankan, seluruh CPNS yang baru saja diangkat dan diberikan SK penugasan agar jangan mudah meminta pindah ke daerah lain, karena Kabupaten Musi Rawas Utara merupakan daerah baru yang masih banyak kekurangan pegawai.
"Jangan sampai nanti ada yang akal-akalan, bermain di belakang mencari bantuan untuk pindah, saya tidak akan mengizinkan, karena Musi Rawas Utara merupakan kabupaten baru, masih butuh banyak pegawai," katanya.
Bupati Syarif menambahkan, di tahun politik ini, baik CPNS maupun PNS selalu diingatkan bahwa harus netral dan jangan pernah terlibat dalam permainan politik praktis, terutama menjelang Pemilu serentak 2019.
"Dalam berbagai kesempatan, selalu kami ingatkan, tahun ini tahun politik, jangan bermain-main dengan politik, jangan kampanye calon legislatif maupun calon presiden dan wakil presiden, itu tidak boleh, harus netral," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Musi Rawas Utara, Ralin Jufri menyampaikan, ada sebanyak 360 CPNS dalam pengangkatan dan penyerahan SK penugasan CPNS formasi 2018 tersebut.
Sebanyak 360 CPNS itu dengan rincian tenaga pendidik sebanyak 224 formasi, tenaga kesehatan sebanyak 113 formasi, tenaga teknis sebanyak 23 formasi, dan formasi yang tidak terisi sebanyak 18 formasi.
Lebih lanjut Ralin membeberkan, secara keseluruhan peserta yang mendaftar CPNS Kabupaten Musi Rawas Utara formasi 2018 berjumlah 7.330 orang dan yang lulus adminitrasi sebanyak 7.118 orang.
Kemudian, dari jumlah yang lulus administrasi tersebut ada 6.868 orang yang hadir mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan peserta yang memenuhi passing grade atau ambang batas hanya 70 orang.
Sehubungan dengan banyaknya peserta yang tidak mencapai passing grade SKD, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) menerbitkan Permen Nomor 61 tahun 2018.
Permen tersebut menerbitkan kebijakan dengan sistem perangkingan sebagai solusi untuk mengisi formasi yang kosong, sehingga ditetapkan sebanyak 804 peserta yang memenuhi syarat untuk melanjutkan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
"Pada penerimaan CPNS 2018, kami mengusulkan kepada Menpan RB dan BKN bahwa kami masih membutuhkan sebanyak 2.434 PNS, namun kami diberikan kuota sebanyak 378 formasi," katanya.
Dia melanjutkan, dari kuota CPNS yang dibutuhkan tersebut ternyata yang lulus hanya 361 orang, dan berkurang satu orang karena mengundurkan diri, sehingga tambahan pegawai baru di lingkup Pemkab Musi Rawas Utara dari seleksi CPNS 2018 berjumlah 360 orang.
"Ikrar CPNS sudah diucapkan, itu harus dihayati dan dilaksanakan dengan baik, dan hindarilah perbuatan tercela," tegas Bupati Syarif Hidayat pada pengangkatan dan penyerahan SK penugasan CPNS formasi 2018 di gedung Paripurna DPRD setempat, Jumat.
Perbuatan tercela dalam kepegawaian yang dimaksudkan Bupati Syarif tersebut seperti penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang, provokator konflik di masyarakat, tidak disiplin dalam bekerja, atau pun melanggar aturan kepegawaian lainnya.
"CPNS itu baru calon, artinya calon itu bisa jadi gagal menjadi pegawai, maka semuanya akan dilihat kinerja selama menjadi CPNS, jika kedapatan melakukan perbuatan tercela seperti yang kami maksud, maka tidak ada ampun, berhenti jadi CPNS," tegasnya.
Bupati Syarif menekankan, seluruh CPNS yang baru saja diangkat dan diberikan SK penugasan agar jangan mudah meminta pindah ke daerah lain, karena Kabupaten Musi Rawas Utara merupakan daerah baru yang masih banyak kekurangan pegawai.
"Jangan sampai nanti ada yang akal-akalan, bermain di belakang mencari bantuan untuk pindah, saya tidak akan mengizinkan, karena Musi Rawas Utara merupakan kabupaten baru, masih butuh banyak pegawai," katanya.
Bupati Syarif menambahkan, di tahun politik ini, baik CPNS maupun PNS selalu diingatkan bahwa harus netral dan jangan pernah terlibat dalam permainan politik praktis, terutama menjelang Pemilu serentak 2019.
"Dalam berbagai kesempatan, selalu kami ingatkan, tahun ini tahun politik, jangan bermain-main dengan politik, jangan kampanye calon legislatif maupun calon presiden dan wakil presiden, itu tidak boleh, harus netral," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Musi Rawas Utara, Ralin Jufri menyampaikan, ada sebanyak 360 CPNS dalam pengangkatan dan penyerahan SK penugasan CPNS formasi 2018 tersebut.
Sebanyak 360 CPNS itu dengan rincian tenaga pendidik sebanyak 224 formasi, tenaga kesehatan sebanyak 113 formasi, tenaga teknis sebanyak 23 formasi, dan formasi yang tidak terisi sebanyak 18 formasi.
Lebih lanjut Ralin membeberkan, secara keseluruhan peserta yang mendaftar CPNS Kabupaten Musi Rawas Utara formasi 2018 berjumlah 7.330 orang dan yang lulus adminitrasi sebanyak 7.118 orang.
Kemudian, dari jumlah yang lulus administrasi tersebut ada 6.868 orang yang hadir mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan peserta yang memenuhi passing grade atau ambang batas hanya 70 orang.
Sehubungan dengan banyaknya peserta yang tidak mencapai passing grade SKD, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) menerbitkan Permen Nomor 61 tahun 2018.
Permen tersebut menerbitkan kebijakan dengan sistem perangkingan sebagai solusi untuk mengisi formasi yang kosong, sehingga ditetapkan sebanyak 804 peserta yang memenuhi syarat untuk melanjutkan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
"Pada penerimaan CPNS 2018, kami mengusulkan kepada Menpan RB dan BKN bahwa kami masih membutuhkan sebanyak 2.434 PNS, namun kami diberikan kuota sebanyak 378 formasi," katanya.
Dia melanjutkan, dari kuota CPNS yang dibutuhkan tersebut ternyata yang lulus hanya 361 orang, dan berkurang satu orang karena mengundurkan diri, sehingga tambahan pegawai baru di lingkup Pemkab Musi Rawas Utara dari seleksi CPNS 2018 berjumlah 360 orang.
Pewarta : Rahmat Aizullah
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkab Mura dipilih jadi tempat observasi program anti korupsi dari KPK
17 August 2024 20:38 WIB, 2024
Pengamat sebut penyidikan kasus tewasnya polisi di Musi Rawas harus komprehensif
17 June 2023 22:22 WIB, 2023
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Daftar wilayah banjir Jakarta Minggu ini: Pela Mampang jadi titik terdalam hingga 150 cm
08 March 2026 8:13 WIB
Banjir terjang 5 kecamatan di Kabupaten Tangerang, ketinggian air capai 1,5 meter
08 March 2026 7:22 WIB
Tim SAR gabungan selamatkan empat awak KLM Putra Kelana yang bocor di Natuna
06 March 2026 11:12 WIB
10 gajah ngamuk di Siak, ternyata demi selamatkan anak yang masuk tangki septik
22 February 2026 19:30 WIB